Realisasi Kredit Murah Perikanan Tangkap di Bitung Rendah
Realisasi Kredit Murah Perikanan Tangkap di Bitung Rendah Realisasi kredit usaha perikanan tangkap yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) di kota Bitung masih sangat rendah. Sampai dengan bulan Oktober 2020, dari Rp 1.3 triliun dana pinjaman yang disiapkan secara nasional hanya terserap Rp 3 miliar oleh pelaku usaha perikanan tangkap di kota Bitung. Untuk membantu aksesibilitas pelakua usaha, nelayan dan ABK dalam mengakses kredit murah tersebut, DFW Indonesia, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara dan LPMUKP melaksanakan kegiatan sosialisasi dan asistensi kredit nelayan di kelurahan Papusungan, Lembeh Selatan, Bitung pada jumat, 16/10/2020. Koordinator Nasional, Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan rendahnya realisasi kredit nelayan tersebut menjadi paradoks ditengah meningkatnya produksi dan bisnis perikanan tangkap di Bitung. “Perikanan skala kecil sangat menopang keberlanjutan industri perikanan di Bitung, sehingga akses dan serapan kredit bagi nelayan kecil mesti tiingkatkan” kata Abdi.…
RUU Cipta Kerja Tenggelamkan Nelayan Kecil dan Tradisional
Jakarta, 7 Oktober 2020 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara tegas menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (05/10). Penolakan tersebut disampaikan karena RUU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan substansinya dapat mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan. Sebagai negara demokrasi, partisipasi publik sangat penting untuk menjamin undang-undang disusun demi kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Hak masyarakat untuk dilibatkan dan mendapatkan informasi mengenai kebijakan publik dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. UU Nomor 15/2019. Akan tetapi, pembentukan undang-undang ini dilakukan secara tergesa-gesa dengan partisipasi publik yang minimal, baik di tahap penyusunan maupun pembahasan. Padahal, undang-undang ini mengatur banyak sekali aspek yang akan mempengaruhi kehidupan banyak orang. Penyusunan undang-undang dengan mengabaikan prinsip-prinsip tersebut membuat RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif…
Forda PAKP Sulawesi Utara Gelar Ujicoba Tools Inspeksi Bersama Awak Kapal Perikanan
Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara (Forda PAKP Sulut) menggelar kegiatan ujicoba tools inspeksi bersama bagi awak kapal perikanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bitung pada hari selasa, 29 September 2020. Lokasi dan obyek ujicoba tools inspeksi adalah pada kapal ikan yang akan berangkat di Pelabuhan Perikananan Samudera Bitung dan beberapa pelabuhan khusus milik perusahaan perikanan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Erni Tumundo, M.Si mengatakan bahwa ujicoba tools tersebut merupakan tindaklanjut dari rencana kerja Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sulwesi Utara. “Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 117/2020, kami telah menyusun rencana kerja dimana salah satunya adalah pelaksanaan inspeksi bersama bagi awak kapal perikanan yang dudahului dengan ujicoba tools” kata Erni. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana relevansi ceklist pemeriksaan yang telah disusun dalam panduan inspeksi dengan keadaan faktual kondisi kerja di kapal perikanan. “Tindaklanjut dari ujicoba ini akan menjadi input final dan perbaikan…
Perlunya Inspeksi Bersama Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan
Inpeksi bersama ketenagakerjaan dinilai sudah sangat diperlukan Kondisi awak kapal perikanan di dalam dan luar negeri saat ini masih cukup memprihatinkan. Hal ini terjadinya karena kurangnya perlindungan terhadap pekerja pada industri perikanan di Indonesia (kapal perikanan dan pabrik pengolahan ikan). Beberapa fakta yang ditemukan selama ini adalah perekrutan yang sarat tipu daya, human trafficking/force labour, eksploitasi pekerja, gaji rendah, overtime, dan kondisi/lingkungan kerja tidak layak. Saat ini pengawasan atau Inspeksi tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di Indonesia baik di dalam maupun luar negeri belum pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini terjadi karena Kementerian Tenaga Kerja sebagai instansi yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan tenaga kerja memiliki keterbatasan. keterbatasan tersebut antara lain: ketersediaan sumberdaya manusia, belum adanya aturan teknis pelaksanan pengawasan awak kapal perikanan, dan belum adanya tools dan instrumen untuk melakukan inspeksi di kapal perikanan. Berdasarkan hal tersebut DFW Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia yang sedang bekerjasama…
11 ABK Indonesia Wafat dan 2 Hilang di Kapal Ikan China
Kasus ABK Semakin memperihatinkan Dalam periode 22 November 2019- 19 Juli 2020 atau kurang lebih 7 bulan terdapat 13 orang korban Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Korban ABK tersebut dengan rincian 11 orang wafat dan 2 orang hilang. Terbaru, ABK Indonesia asal Bitung bernama Fredrick Bidori pada tanggal 19 Juli 2020 meninggal di rumah sakit Peru setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal ikan berbendera China Lu Yan Tuan Yu 016. Atas banyaknya korban ABK meninggal tersebut, Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah progressif guna melakukan perbaikan secara total untuk melindungi ABK migran Indonesia. “Mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada ABK migran Indonesia dari tahap sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja sesuai ketentuan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Miigran Indonesia” kata Moh Abdi Suhufan. Dalam profiling kasus yang dilakukan DFW Indonesia terkait ABK perikanan Indonesia yang bekerja…
Berantas Tindak pidana Perdagangan Orang di Sektor Perikanan
Penegak Hukum diminta tegas berantas tindak pidana perdagangan orang di sektor perikanan. Pemerintah Indonesia berkomiten untuk memberantas kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa pada industri perikanan. UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pijakan hukum yang sangat fundamental dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Semestinya, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pengusutan, mengungkap kasus dan memberikan hukuman maksimal kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan kerja paksa pada sektor perikanan tangkap terutama yan memakan korban para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri maupun dalam negeri. Demikian benang merah diskusi daring dengan tema “Mengungkap Kejahatan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa pada Industri Perikanan”. Diskusi dilaksanakan pada hari rabu, 10/6/2020 di Jakarta oleh SAFE Seas Project yang merupakan program kerjasama antara DFW Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum, Kementerian Luar Negeri, Yudha…