Nelayan Asal Jayapura Ditahan Aparat PNG

Nasional Fisher’s Center Jakarta menerima pengaduan satu orang nelayan asal Jayapura Provinsi Papua yang ditangkap dan ditahan oleh aparat Papua Nugini. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 27 Mei 2023. Nasional Fisher’s Center telah menyampaikan pengaduan ini kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan mengatakan bahwa nelayan asal Jayapura tersebut sebelumnya melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan perbatasan tapi masih masuk dalam WPP 717.

Baca juga : Solusi untuk Nelayan Indonesia Pelintas Batas, KKP Siapkan Mata Pencaharian Alternatif

“Korban bersama 20 kapal ikan Indonesia berukukuran kecil sedang melakukan penangkapan ikan tiba-tiba dikejar dengan menggunakan speed boat oleh aparat PNG” kata Abdi. Hal tersebut terjadi pada hari sabtu, 27 Mei 2023, pukul 18.00 wib.

Satu orang nelayan asal Jayapura beinisial R yang mengoperasikan kapal kecil dengan nama kapal KM Cahaya Selatan ditangkap pada saat itu dan saat ini ditahan di Vanimo PNG

Menurut Abdi, pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada pemerintah Indonesia agar dapat menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah PNG. Pengaduan dan kronologis kejadian telah disampaikan kepada pemerintah Indoensia pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

“Kami mendapat informasi bahwa korban sempat mengalami intimidasi dan kekerasan fisik pada saat ditahan” kata Abdi. Pemerintah Indonesia perlu segera mengupayakan perlindungan kepada korban melihat latar belakang korban yang seorang diri dan keterbatasan akses.

“Upaya hukum dan pembebasan perlu segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia” kata Abdi.

Manajer Nasional Fisher’s Center DFW Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan bahwa permasalahan nelayan pelintas batas asal Papua yang melanggar perbatasan masih sering terjadi. Hal ini membutuhkan perhatian dan penanganan serius oleh pemerintah.

“Selama ini pelanggaran dilakukan oleh nelayan individu dengan kapal kecil dan juga kapal ikan yang diawaki kurang dari 10 orang” kata Imam. Pihaknya mendorong agar Indonesia perlu membuat kerjasama dengan pihak PNG tentang pelindungan dan penanganan nelayan kecil Papua yang melanggar wilayah perairan tersebut.

“Perlu dikaji format pelindungan nelayan kecil yang melakukan kegiatan penankapan ikan di perbatasan Indonesia dan PNG sebab wilayah penangkapan yang sangat berdekatan dan keterbatasan nelayan kecil dalam memanfaatkan teknologi” kata Imam.

Baca juga : Partisipasi Publik Melindungi Awak Kapal Perikanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami