Penangkapan terukur

Penangkapan Terukur Butuh Pengawasan Intensif

Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimplementasikan penangkapan terukur di WPP 718 membutuhan kesiapan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui sinergitas antar instansi penegak hukum seperti PSDKP, KKP, Bakamla, Polairud dan TNI AL, dan kerjasama antara pusat dan daerah terutama provinsi Maluku dan Papua.

Hal tersebut terungkap dalam workshop penyusunan rencana strategis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan pada selasa, 8/3/2022 oleh DFW Indonesia kerjasama dengan ATSEA-2 atas dukungan UNDP.

Baca Juga : Pengawasan Ekstra Ketat untuk Laut Arafura

Kepala Pusat Riset Perikanan, BRSDM KP, Yayan Hikmayani, M.Sc mengatakan bahwa WPP 718 merupakan wilayah fishing ground yang produktif sekaligus rawan terjadi IUUF.

“WPP 718 akan menjadi lokasi percontohan penangkapan terukur yang membutuhkan kesiapan pengawasan agar mencegah terjadinya praktek IUUF terutama aspek unreported oleh kapal ikan Indonesia” kata Yayan.

Diketahui WPP 718 merupakan perairan nasional yang meliputi provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku.

Sementara itu, Direktur Pengendalian dan Operasi, Ditjen PSDKP, KKP, Dr. Pung Nugroho mengatakan bahwa untuk melakukan pengawasan di WPP 718 pihaknya telah menyiapkan tiga strategi.

“Ada 3 pendekatan yang kami siapkan yaitu peningkatan kapasitas dan intensitas pengawasan, penindakan tegas terhadap pelaku IUUF dan pemberdayaan nelayan” kata Pung.

Dia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2021 pihaknya telah melakukan penangkapan 114 kapal indonesia yang melakukan pelanggaran perikanan.

Baca Juga : Ekonomi Biaya Tinggi Bebani Nelayan Kecil

Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mendorong peran aktif pemerintah provinsi Papua dan Papua untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan IUUF.

“Pengawasan kegiatan penangkapan ikan di WPP 718 membutuhkan peran dan partisipasi daerah terutama pada zona dibawah 12 mil” kata Abdi. Untuk itu, dirinya mengusulkan agar provinsi menyusun strategi yang lebih komprehensif.

“RAD bisa memberi arah pencegahan dan penindakan pelanggaran IUUF pada tingkat lokal” tutup Abdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami