Indonesia masih menghadapi masalah serius dalam tata kelola perikanan skala kecil. Salah satu problem yang dihadapi adalah minimnya pendataan hasil tangkapan perikanan skala kecil terutama pada kapal ukuran dibawah 10 GT. Hal ini mengakibatkan dan berdampak pada kurangnya transparansi pengelolaan perikanan.
Aktivitas perikanan skala kecil sering kali diremehkan, padahal mempunyai kontribusi sosial dan ekonomi cukup signifikan terutama dalam ketahanan pangan dan upaya pengentasan kemiskinan.
Pemerintah perlu segera untuk melakukan perbaikan tata kelola perikanan skala kecil terutama di WPP 718, bukan saja karena keterkaitan dengan kegiatan unreported tapi juga tingginya tingkat kerentanan mereka. Selama ini pelaku perikanan skala kecil terstigmatisasi sebagai kelompok masyarakat miskin dengan tingkat pendapatan yang rendah. Perbaikan tata kelola perikanan skala kecil akan berimplikasi sangat luas bukan saja pada sektor perikanan tapi juga pada sektor ekonomi dan sosial lainnya seperti infrastruktur pedesaan, teknologi informasi, kesehatan dan pendidikan.
Baca juga : DFW : Unreported Fishing di Arafura Mencapai 29.39 Persen
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa hasil kajian yan dilakukan pihaknya di Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 menemukan bahwa tingkat unreported fishing atau penangkapan ikan yang tidak dilaporkan oleh perikanan skala kecil cukup signifikan.
“Penangkapan ikan yang tidak dilaporkan oleh perikanan skala kecil di WPP 718 mencapai 29.39 %,” kata Abdi pada rilisnya yang diterima media ini, Senin (6/6/2022).
Dijelaskannya, kajian dilakukan untuk menghitung nilai kerugian IUU fishing terutama oleh kegiatan unreported dengan melakukan survey di dua kabupaten yaitu di Kabupaten Merauke, Papua dan kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
“Survei ini difokuskan pada perikanan skala kecil dengan kapal atau perahu dengan ukuran dibawah 10GT,” urai Abdi.
Penangkapan ikan skala kecil yang tidak dilaporkan ini sambung Abdi, merupakan akumulasi hasil tangkapan nelayan yang tidak tercatat karena dijual pada pasar lokal, dibuang, digunakan untuk umpan dan konsumsi pribadi.
“Karakteristik, ketersediaan infrastruktur dan kelembagaan perikanan pada tingkat lokal menyebabkan terbatasnya pendataan atau pengungkapan informasi dari aktivitas perikanan skala kecil,” jelasnya.
Koordinator Nasional DFW Indonesia ini juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab terjadinya praktek unreported karena banyaknya pelabuhan tangkahan yang beroperasi di WPP 718.
“Saat ini terdapat 13 pelabuhan tangkahan dan titik labuh di kedua kabupaten tersebut dan ketiadaan tenaga pencatat atau pengawas perikanan yang bertugas secara rutin,” ucapnya.
Angka bisa menjadi lebih tinggi dari keadaan sebenarnya.
Sementara itu, Peneliti DFW Indonesia, Subhan Usman mengatakan bahwa angka unreported ini akan lebih tinggi karena terdapat aktivitas perdagangan gelembung ikan Gulama keluar Merauke yang tidak terlaporkan ke Pelabuhan Perikanan dan BKIPM setempat.
“Terdapat aktivitas perdagangan gelebung ikan Gulama yang tidak terlaporkan kepada otoritas perikanan dengan nilai dan volume yang cukup besar,” ujar Subhan.
Harga gelembung ikan Gulama, sambungnya, mencapai Rp 20 juta/gram kering dan menempati 47% total hasil tangkapan yang di survei.
Baca juga : Enhancing Protection Standards for Fishing Vessel Crew
Subhan menambahkan bahwa hampir seluruh kapal perikanan berukuran dibawah 10 GT di Merauke tidak melaporkan tangkapannya. “Pelaporan hanya dilakukan oleh perusahaan perikanan,” pintahnya lagi.
Pihaknya juga menemukan fakta di kabupaten Kepulauan Aru, sekitar separuh kapal perikanan berukuran yang sama tidak melaporkan tangkapannya.
“Pelaporan juga hanya dilakukan oleh perusahaan perikanan pembeli ikan,” tutur Subhan.
Subhan juga mengungkap fakta lain di WPP 718 bahwa sejauh ini tidak ada data jumlah kapal yang pasti dan tingkat kapal terdaftar yang rendah. “Jumlah kapal atau perahu perikanan dibawah 10 GT yang terdaftar sangat rendah,” ungkapnya.
Di Merauke hanya terdapat 60 kapal dan Aru 165 kapal ukuran dibawah 7 GT yang terdaftar, padahal diperkirakan lebih dari 1000 kapal atau perahu ukuran sejenis yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP 718.