Tarif resiprokal 10% yang diberlakukan Amerika Serikat pada April 2025 lalu memberikan tekanan signifikan terhadap sektor perikanan Indonesia. Sejumlah perusahaan pengolahan tuna loin yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat menghentikan produksinya. Mengingat Amerika Serikat merupakan tujuan utama ekspor perikanan dengan nilai FOB paling tinggi, kebijakan tarif resiprokal berimplikasi terhadap ekonomi perikanan nasional. Oleh karenanya, DFW Indonesia melaksanakan survei terbatas pada 22 Juli-6 Agustus 2025 untuk mengidentifikasi dampak tarif terhadap sektor perikanan Indonesia.



