Pemerintah Indonesia Wajib Melindungi dan Memastikan Keselamatan Warga Negara Indonesia yang Menjadi Korban Pembajakan oleh Perompak Somalia

Pada tanggal 17 Juni 2026 beredar sebuah video menayangkan puluhan pekerja kapal Indonesia duduk terdiam dikelilingi oleh sejumlah orang bersenjata. Kelompok bersenjata tersebut kemudian diketahui adalah kelompok perompak di perairan Somalia. Para pekerja kapal di video tersebut disebutkan bahwa mereka  bertahan hampir dua bulan tanpa pasokan makanan, obat obatan dan air bersih, serta meminta belas kasihan para perompak untuk diberikan makanan. Para pekerja kapal tersebut juga menyerukan kepada perusahaan agar melakukan negosiasi langsung kepada pembajak tanpa melalui pemilik kapal atau pihak ketiga.

Kapal dengan awak kapal Indonesia yang dibajak di perairan Somalia adalah Kapal MT Honour 25 asal Uni Emirat Arab (UEA). Dikutip dari bbc.com, kapal yang membawa 18.500 barrels minyak menuju Mogadishu (Ibu Kota Somalia) tersebut dibajak oleh 6 orang bersenjata saat berada 30 mil laut dari Pantai Somalia. Saat ini diperkirakan kapal tersebut sedang lego jangkar di bawah penguasaan pembajak di dekat Pantai Somalia di antara dua kota nelayan Xaafuun dengan Bander Beyla.

Berikut adalah kronologi pembajakan kapal MT Honour 25 dan penculikan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh perompak Somalia pada tahun 2026:

  • 20 Februari 2026: Kapal MT Honour 25 berangkat dari pelabuhan Berbera, Somaliland, mengangkut komoditas minyak milik pemerintah sebanyak 18.500 barel.
  • 2 April 2026: Setelah sempat berputar di perairan dekat Selat Hormuz, kapal berbalik arah menuju Mogadishu, Somalia.
  • 21 April 2026 (Selasa):
    • Sekitar pukul 19.30 WITA, Kapten Kapal Ashari Samadikun mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada istrinya, menyatakan bahwa kapal sedang diserang oleh bajak laut.
    • Sebanyak 15 orang bersenjata api berhasil naik ke atas kapal dan menyita telepon genggam seluruh kru.
    • Kapal tersebut membawa total 17 pelaut, termasuk empat warga negara Indonesia (WNI): Ashari Samadikun (Kapten), Adi Faizal (2nd Officer), Wahudinanto (Chief Officer), dan Fiki Mutakin.
  • 22 April 2026 (Rabu): Laporan pembajakan MT Honour 25 tercatat terjadi di perairan sekitar Hafun, Somalia.
  • 24 April 2026 (Jumat):
    • Kelompok perompak mengizinkan Kapten Ashari menghubungi keluarga menggunakan telepon kapal.
    • Dalam komunikasi tersebut, Ashari menceritakan situasi mencekam di mana mereka sempat ditodong senjata. Ia mencoba menenangkan perompak dengan mengenalkan diri sebagai sesama Muslim.
  • 26 April 2026 (Minggu):
    • Keluarga korban di Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah segera bertindak demi keselamatan ABK.
    • Komunikasi terakhir antara Ashari dan istrinya terjadi pada malam hari, di mana ia mengabarkan bahwa negosiasi uang tebusan sedang berlangsung antara perompak dan pihak perusahaan.
    • Kru dilaporkan dalam kondisi sehat secara fisik namun mengalami tekanan psikologis berat.
  • 27 April 2026 (Senin):
    • Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat PWNI dan KBRI Nairobi mengonfirmasi koordinasi intensif dengan otoritas Somalia dan tokoh masyarakat setempat untuk upaya pembebasan.
    • Pemerintah negara bagian Puntland, Somalia, menyatakan bahwa operasi militer untuk menangani pembajakan tersebut telah dimulai.
  • 29 April 2026: Laporan menyebutkan bahwa para perompak telah membawa kapal ke dekat markas mereka, sekitar tiga mil dari pantai, dengan penjagaan sekitar 30 orang bersenjata.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, peristiwa pembajakan dan penculikan terhadap awak Kapal MT Honour 25 yang dilakukan oleh kelompok perompak di perairan Somalia mengakibatkan terjebaknya 17 pelaut yang empat orang diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI). Kami menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia dan juga pelanggaran terhadap Hukum Laut Internasional.

Dalam situasi penculikan seperti kasus MT Honour 25, nyawa awak kapal terus terancam karena penggunaan senjata api dan ancaman kekerasan oleh perompak. Maka dari itu, tindakan kelompok perompak telah merampas hak atas hidup dan keselamatan fisik, dimana hal tersebut melanggar prinsip paling mendasar terhadap perlindungan hak atas hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Selain itu para awak kapal juga mengalami penculikan, penyiksaan fisik, tekanan psikologis berat, malnutrisi, hingga kondisi penahanan yang buruk di atas kapal. Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan prinsip bebas dari penyiksaan dan larangan penyiksaan dalam kondisi apapun sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 2 Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan. Tidak lupa mandat konstitusi  UUD 1945 Pasal 28 G dan 28 I yang menguatkan hak warga negara Indonesia untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan dan hal tersebut merupakan non-derogable rights.

Pembajakan awak kapal MT Honour 25 adalah kejahatan internasional. UNCLOS 1982 (Pasal 100-107) memberikan wewenang kepada semua negara untuk menangkap perompak dan mengadili mereka tanpa memandang kewarganegaraan pelaku. Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak atas hidup warganya. Jika pemerintah bersikap pasif atau menolak segala bentuk negosiasi yang merupakan satu-satunya cara realistis di wilayah konflik, pemerintah dapat dianggap gagal melindungi hak hidup ABK yang disandera. Berdasarkan Pasal 100 UNCLOS, setiap negara wajib bekerja sama semaksimal mungkin untuk menumpas perompakan. Ketidakhadiran tindakan nyata dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab internasional ini.

Oleh karenanya, Destructive Fishing Watch Indonesia menuntut:

  1. Menuntut Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar melakukan penyelesaian kasus ini dengan transparan dan akuntabel. 
  2. Mendorong Koordinasi Pemerintahan lintas kewenangan diantaranya, Kemenlu RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan juga Kementerian Sosial untuk memberikan jaminan perlindungan, dan pemulihan hak bagi korban dan keluarga korban selama kasus berjalan sampai seluruh haknya dipulihkan. 
  3. Mendorong Kepolisian RI dan Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi mendalam dan mengungkap Pelanggaran HAM dan kejahatan yang dilakukan oleh aktor non-negara baik Korporasi maupun Perompak laut. 
  4. Mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera menjangkau Pemilik perusahaan MT Honour 25 untuk sama-sama bertanggungjawab atas tindakan pembajakan yang mengorbankan pekerja kapal tersebut. 
  5. Mendesak Kemenlu RI untuk segera melakukan jangkauan kepada Negara asal kapal (Flag-state) MT Honour 25 untuk sama-sama menjalankan tanggung jawab semaksimal mungkin dalam memberikan penanganan penyelesaian masalah pembajakan di Somalia. 

Jakarta, 30 Juni 2026

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: