Denpasar, 9 Juli 2026 — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah membacakan putusan terhadap perkara nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps, perkara nomor 172/Pid.Sus/2026/PN Dps dan perkara nomor 173/Pid.Sus/2026/PN Dps pada tanggal 25 Juni 2026. Kelima terdakwa yang ada dalam tiga perkara tersebut masing-masing divonis pidana penjara 3 tahun dan denda masing-masing Rp200.000.000 yang apabila tidak dibayarkan maka harta benda para terdakwa akan dilelang. Jika harta yang dilelang tidak cukup untuk membayar denda maka akan diganti penjara selama 80 hari. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada para calon AKP sebesar Rp32.047.500 dengan skema pembayaran tanggung renteng.
Dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa memang benar telah terjadi perekrutan calon AKP yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Baik secara formil maupun materiil seperti syarat-syarat menjadi AKP sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 4/2026 yang tidak dipenuhi dan malah dimanipulasi oleh para perekrut. Kami menilai ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi dalam perkara ini yaitu hak atas rasa aman, hak untuk tidak diperbudak, hak memperoleh keadilan, hak atas kemerdekaan serta melanggar prinsip Bisnis dan HAM.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), TANGKAP menilai bahwa terdapat kekeliruan konstruksi hukum yang dibangun dalam menjerat perbuatan para terdakwa. Dalam hal ini, JPU menempatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai satu-satunya dasar pemidanaan atas tindak pidana perdagangan orang dan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Konstruksi demikian keliru secara yuridis dan bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generalis.
Kekeliruan ini memiliki dampak yang cukup fatal terhadap perlindungan para korban karena dalam UU TPPO mengatur pidana pemberatan maupun pidana tambahan kepada pelaku TPPO. Mengabaikan UU TPPO berarti mereduksi bobot perbuatan para pelaku sekaligus menghilangkan jaminan perlindungan dan pemulihan korban yang justru menjadi tujuan utama undang-undang khusus ini.
Pertama, KUHP Tidak mencabut UU TPPO, melainkan hanya mengubah Pasal 2. Anggapan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menggugurkan UU TPPO secara keseluruhan tidak berdasar. Pasal 622 ayat (1) huruf q Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 hanya mencabut dan menyatakan tidak berlaku “Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, sementara Pasal 622 ayat (9) menegaskan bahwa pengacuan terhadap Pasal 2 UU TPPO diganti dengan Pasal 455 KUHP. Dengan demikian, yang beralih ke KUHP hanyalah rumusan delik pokok pada Pasal 2 UU TPPO, bukan seluruh undang-undang khusus tersebut. Seluruh pasal lain dalam UU TPPO tetap berlaku penuh sebagai hukum positif. Menyimpulkan bahwa “hanya KUHP yang berlaku” merupakan kekeliruan dalam mengkonstruksikan hukum, karena penyesuaian pasal pidana pada setiap undang-undang khusus, termasuk UU TPPO, telah dinyatakan secara tegas dalam Ketentuan Penutup KUHP.
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hanya menyesuaikan besaran pidana, bukan menghapus delik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak menghapus satu pun tindak pidana perdagangan orang. Sesuai judul dan maksudnya, undang-undang ini hanya menyelaraskan besaran ancaman pidana agar konsisten dengan Buku Kesatu KUHP. Terhadap Pasal 455 KUHP, perubahan hanya menyangkut struktur ancaman pidana, yakni dari pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda yang menjadi bersifat alternatif. Yang disesuaikan semata besaran pidananya, bukan rumusan perbuatannya, dan bukan pula pasal-pasal pemberat maupun pelindungan korban dalam UU TPPO. Menafsirkan penyesuaian besaran pidana sebagai penghapusan atau tidak berlakunya pasal pidana adalah kekeliruan yang mendasar.
Ketiga, ketentuan penyertaan, korporasi, dan penyelenggara negara seharusnya menggunakan UU TPPO. Penggunaan ketentuan umum KUHP untuk menjerat penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, dan pemberatan terhadap aparat bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generalis. UU TPPO telah mengatur seluruh dimensi tersebut secara khusus, lebih lengkap, dan dalam beberapa hal lebih berat, sebagaimana dipetakan dalam tabel berikut:
| Dimensi | Dasar KUHP yang Digunakan (lex generalis) | Seharusnya UU TPPO (lex specialis) |
| Penyertaan/pembantuan | Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) KUHP | Pasal 10 dan Pasal 11 UU TPPO pembantu dan pelaku permufakatan jahat dipidana sama dengan pelaku, berbeda dengan Pasal 21 ayat (3) KUHP yang menurunkan ancaman menjadi paling banyak 2/3. |
| Pertanggungjawaban korporasi | Pasal 45 dan Pasal 46 KUHP | Pasal 13–15 UU TPPO penuntutan terhadap korporasi dan/atau pengurus, denda diperberat 3 (tiga) kali, disertai pidana tambahan (pencabutan izin usaha, perampasan hasil, pencabutan status badan hukum, dan lain-lain). |
| Penyelenggara negara/aparat | Pasal 58 huruf a KUHP (pemberat diskresioner) | Pasal 8 UU TPPO pidana ditambah 1/3, pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dan wajib dicantumkan dalam amar putusan. |
Perbedaan ini bukan persoalan teknis semata. KUHP hanya menyediakan pemberat yang bersifat diskresioner, misalnya Pasal 58 huruf a, dan bahkan menurunkan ancaman bagi pembantu melalui Pasal 21 ayat (3); sebaliknya, UU TPPO menetapkan pemberatan yang pasti, serta pidana tambahan yang tegas.
“Kemudian, kami sangat menyayangkan Majelis Hakim yang mendefinisikan perampasan kemerdekaan secara sempit yaitu terbatas pada penempatan para korban di dalam ruangan tertutup tanpa akses saja. Padahal, perampasan kemerdekaan bisa diartikan secara luas sebagai tindakan menahan orang secara tidak sah di suatu tempat, baik secara fisik maupun psikis seperti yang dialami oleh para calon AKP KM Awindo 2A dalam perkara ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlakuan ini juga secara langsung bertentangan dengan jaminan-jaminan dasar sebagai hak asasi manusia.” papar Siti Wahyatun, pendamping hukum 21 calon AKP dari TANGKAP.
Merespon putusan dari Majelis Hakim, para terdakwa kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada awal Bulan Juli 2026. Pengajuan banding ini akan menambah panjang proses pencarian keadilan bagi para korban yang sudah berjuang dari proses pelaporan kepolisian dari Bulan Agustus 2025 hingga saat ini.
“Pengajuan Banding yang dilakukan oleh para terdakwa adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan bagi para korban yang telah berjuang panjang mulai dari proses pelaporan hingga persidangan. Para korban sekarang harus berhadapan dengan proses persidangan yang lebih panjang. Dampaknya tentu serius karena para korban akan menghadapi ketidakpastian hukum, terlambatnya pemulihan dan ditundanya pembayaran restitusi,” ujar Nabillah Hidayat, pendamping hukum TANGKAP.
Lebih lanjut, proses penegakan hukum kepada pelaku TPPO tidak berhenti saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juni 2026, penyidik Polda Bali melakukan pengembangan kasus dan menetapkan 3 orang tersangka tambahan dalam kasus TPPO KM Awindo 2A, antara lain:
- Inisial OM selaku calo/agen perekrut dikenakan Pasal 455 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Inisial IKHS selaku Polairud Polda Bali dikenakan Pasal 455 ayat (1) Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Inisial INN selaku Direktur PT. SKI dikenakan Pasal 455 ayat (1) Jo. Pasal 49 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara KM Awindo 2A adalah ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas perdagangan orang. Menjerat pelaku perbudakan modern semata dengan KUHP, sembari mengesampingkan UU TPPO, sama artinya dengan memberi keringanan hukuman kepada pelaku dan menutup jalan pemulihan bagi korban yang berasal dari kelompok rentan. Keadilan bagi para calon AKP KM Awindo 2A hanya dapat ditegakkan apabila seluruh instrumen UU TPPO diterapkan secara utuh, mulai dari pemberatan pidana, pertanggungjawaban korporasi dan aparat, hingga restitusi bagi korban.
Atas dasar itu, TANGKAP menuntut:
- Pengadilan Tinggi memeriksa banding para terdakwa dengan mengutamakan perlindungan korban dan menjatuhkan pemidanaan yang setimpal berdasarkan UU TPPO, termasuk penerapan pasal pemberatan dan pidana tambahan;
- Polda Bali dan Kejaksaan menuntaskan pengembangan perkara, dengan menerapkan pemberatan bagi penyelenggara negara dan pertanggungjawaban korporasi pada UU TPPO;
- Aparat penegak hukum menjamin pembayaran restitusi dan pemulihan hak seluruh korban secara penuh dan tepat waktu, tanpa dibebani berlarutnya proses hukum.



