Di Balik Ikan yang Sampai ke Pasar, Ada Awak Kapal yang Bekerja dalam Risiko

Industri perikanan kerap dibicarakan melalui angka produksi, nilai ekspor, dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat pekerja yang menghabiskan waktu berbulan-bulan di laut, bekerja dalam ritme panjang, dan menghadapi ketidakpastian upah, keselamatan, serta perlindungan sosial.

Situasi itu direkam dalam Laporan NFC 2025: Kerentanan Awak Kapal Perikanan, Data Pengaduan, dan Tiga Kasus Strategis TPPO Tahun 2025.

Laporan yang disusun National Fishers Center Indonesia (NFC-I) ini memetakan pengaduan pekerja perikanan sepanjang 2019–2025, dengan perhatian khusus pada pola pelanggaran hak pekerja, modus perekrutan, dugaan perdagangan orang, serta dinamika penanganan kasus di sektor perikanan.

Laporan ini tidak hanya mencatat kasus satu per satu, namun juga menunjukkan bahwa kerentanan awak kapal perikanan (AKP) tidak berdiri sendiri. Pelanggaran muncul dalam rangkaian yang saling berhubungan, sejak fase perekrutan, penempatan, masa kerja di laut, hingga kepulangan dan pemulihan hak.

Puncak gunung es di tengah ekonomi biru

Pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia dalam satu dekade terakhir semakin sering ditempatkan dalam kerangka ekonomi biru. Sektor maritim diharapkan menjadi sumber pertumbuhan, pencipta lapangan kerja, dan penggerak nilai tambah nasional. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berkontribusi terhadap perbaikan kondisi kerja.

Laporan NFC-I menunjukkan bahwa peningkatan produksi dan nilai ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan upah yang tidak dibayarkan, jam kerja panjang, penahanan dokumen, ketiadaan jaminan sosial, hingga praktik perekrutan yang mengarah pada dugaan kerja paksa dan perdagangan orang.

Dalam laporan tersebut, kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tercatat meningkat secara gradual, dari sekitar 2,1 persen pada 2010 menjadi 2,54 persen pada 2025 berdasarkan angka sementara BPS. Namun, pertumbuhan itu belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan bagi pekerja yang menopang proses produksi di laut. Karena itu, setiap pengaduan tidak dapat dibaca sebagai masalah individu semata. Di dalamnya terdapat ketegangan antara ekspansi ekonomi perikanan, tekanan pasar, tuntutan produksi, dan lemahnya perlindungan kerja pada tingkat operasional.

Laporan NFC-I menempatkan data pengaduan sebagai puncak gunung es. Data yang dihimpun bersifat voluntary self-reporting, sehingga hanya merekam kasus-kasus yang berhasil menembus berbagai hambatan struktural. Hambatan tersebut antara lain relasi patron-klien di atas kapal, jeratan utang, minimnya informasi mengenai hak pekerja, keterbatasan akses pengaduan, ritme kerja yang padat, serta normalisasi pelanggaran sebagai risiko biasa dalam pekerjaan di laut. Dengan demikian, angka dalam laporan ini tidak dapat digunakan untuk menghitung prevalensi atau menggambarkan seluruh populasi AKP. Namun, pola yang berulang di dalamnya memberikan petunjuk penting mengenai cara kerja kerentanan di sektor perikanan.

571 korban dalam tujuh tahun

Sepanjang 2019–2025, NFC Indonesia menerima 188 pengaduan dengan total 571 korban. Sebanyak 68 persen pengaduan berasal dari Awak Kapal Perikanan (AKP) yang bekerja di wilayah domestik, sedangkan 32 persen berkaitan dengan AKP yang bekerja di luar negeri. Angka tersebut menunjukkan bahwa kerentanan pekerja perikanan tidak hanya terjadi dalam konteks migrasi lintas negara. Ia juga berakar kuat pada tata kelola perikanan domestik.

Pihak yang paling banyak disebut dalam pengaduan adalah perusahaan pemilik kapal sebesar 38,98 persen, agen penyalur sebesar 33,51 persen, dan pemilik kapal perseorangan sebesar 23,40 persen. Di antara agen penyalur, pengaduan menyebut agen resmi sebesar 17,55 persen dan calo atau agen tidak resmi sebesar 15,96 persen. Pola tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan pekerja tersebar di seluruh rantai produksi. Kerentanan tidak hanya muncul di atas kapal, tetapi juga sejak hubungan awal antara pekerja, perantara, perusahaan, dan pemilik kapal. Dalam banyak kasus, calo hadir pada tahap perekrutan, menjanjikan pekerjaan dan penghasilan, tetapi menghilang ketika pekerja menghadapi persoalan upah, kecelakaan kerja, penelantaran, atau dugaan perdagangan orang.

Catatan pengaduan sepanjang 2025

Pada periode Desember 2024 hingga November 2025, NFC Indonesia menerima 37 pengaduan dengan total 113 korban. Banyak pengaduan disampaikan secara kolektif dan melibatkan sepuluh orang atau lebih dari kapal yang sama. Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pelanggaran tidak selalu menimpa satu pekerja secara terpisah. Dalam sejumlah kasus, pelanggaran berlangsung sebagai pola di dalam satu unit produksi. Sebanyak 91,9 persen pengaduan pada 2025 berkaitan dengan pekerjaan di wilayah domestik. Hanya 8,1 persen yang berkaitan dengan pekerjaan di luar negeri. Pihak yang paling banyak dilaporkan adalah perusahaan pemilik kapal sebesar 51,4 persen, pemilik kapal perseorangan sebesar 32,4 persen, agen penyalur resmi sebesar 10,8 persen, dan calo sebesar 2,7 persen.

Korban berasal dari rentang usia 17 tahun hingga di atas 41 tahun. Kelompok usia 25–30 tahun menjadi kelompok terbesar dengan 13 korban, disusul kelompok usia 31–40 tahun sebanyak 10 korban, usia 17–24 tahun sebanyak 9 korban, dan usia di atas 41 tahun sebanyak 5 korban. Kerentanan juga ditemukan dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Sejumlah siswa dilaporkan ditempatkan dalam situasi kerja yang menyerupai pekerja penuh, tanpa pembekalan memadai mengenai hak ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta risiko bekerja di atas kapal. Dalam beberapa aduan, siswa bahkan didaftarkan sebagai AKP, dibebani biaya dokumen, pelatihan dan penempatan, serta ditempatkan jauh dari pengawasan keluarga dan sekolah. Situasi itu membuka risiko terjadinya kerja paksa dan perdagangan orang terhadap anak atau pekerja muda.

Upah, dokumen, dan jaminan sosial

Tiga masalah paling dominan yang dilaporkan sepanjang tahun 2025 adalah gaji yang tidak dibayarkan atau pemotongan upah sebesar 43,2 persen, penahanan dokumen atau identitas pribadi sebesar 13,5 persen, serta persoalan asuransi dan jaminan sosial sebesar 8,1 persen. Upah sering kali tidak dibayarkan, dibayar tidak penuh, ditahan hingga kontrak berakhir, atau dikurangi melalui komponen biaya yang tidak transparan. Dalam skema bagi hasil, biaya operasional kapal dapat bercampur dengan biaya perawatan aset, kerugian trip sebelumnya, atau utang yang dibebankan kepada pekerja. 

Salah satu praktik yang disoroti adalah tendoan, yaitu pembebanan kerugian kapal atau biaya operasional kepada AKP sebagai utang pribadi. Dalam situasi tersebut, pekerja dapat memulai masa kerja dengan beban utang yang tidak berasal dari trip yang mereka ikuti. Dokumen pribadi seperti KTP, Buku Pelaut, dan sertifikat Basic Safety Training for Fisheries (BST-F) juga dilaporkan ditahan sebagai jaminan utang atau kasbon. Penahanan dokumen membatasi kebebasan pekerja untuk meninggalkan pekerjaan, mencari pekerjaan lain, atau mengakses layanan perlindungan. Praktik tersebut memiliki kaitan dengan sejumlah indikator kerja paksa, seperti penahanan dokumen identitas, pembatasan pergerakan, dan penipuan mengenai kondisi kerja.

Masalah jaminan sosial muncul dalam bentuk tidak adanya perlindungan kecelakaan kerja, tidak adanya asuransi kesehatan, biaya pengobatan yang dibebankan kepada pekerja, serta santunan kematian yang diberikan di luar mekanisme hukum formal. Dalam sejumlah pengaduan, keluarga pekerja yang meninggal atau hilang di laut menerima informasi yang terbatas mengenai kronologi kejadian. Mereka juga dapat diminta menandatangani pernyataan damai atau kesepakatan santunan yang berpotensi membatasi hak untuk mencari keadilan.

Sepanjang 2025, pendampingan NFC-I memfasilitasi pemulihan hak korban sebesar Rp200.752.646. Nilai tersebut terdiri dari santunan Rp120.000.000, biaya pengobatan Rp7.500.000, biaya pemulangan Rp14.800.000, dan pembayaran upah Rp56.110.062.

Pemulihan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pekerja tidak berhenti pada pembayaran upah. Perlindungan juga mencakup pengobatan, kepulangan, keselamatan, serta dukungan setelah pekerja keluar dari sistem produksi.

Calo masuk melalui Facebook dan OLX

Pada 2025, Facebook menjadi salah satu medium utama perekrutan informal AKP. Calo memanfaatkan grup komunitas dan forum lowongan kerja untuk menawarkan pekerjaan dengan iming-iming upah tinggi, bonus, kasbon, dan fasilitas tertentu. Namun, informasi lowongan sering tidak mencantumkan identitas perusahaan, nama kapal, sistem pengupahan, masa kerja, wilayah operasi, atau kondisi kerja secara rinci.

NFC Indonesia juga menemukan OLX sebagai ruang baru perekrutan informal AKP. Dalam penelusuran pada 7 November 2025, tercatat sekitar 38 iklan dengan kata kunci “lowongan ABK” dan 68 iklan dengan kata kunci “kapal”. Pada 11 November 2025, terdapat akun yang menayangkan sekitar 160 iklan lowongan AKP sebelum berganti nama.

Sejumlah iklan menggunakan kalimat yang menyasar kerentanan pencari kerja, seperti “Anda di-PHK?”, “Membutuhkan gaji tinggi?”, “Tidak punya KTP bisa dibantu”, dan “Pengalaman tidak diperlukan”.

Perekrutan melalui ruang digital memperlihatkan adanya celah pengawasan. Informasi bergerak cepat, sementara verifikasi terhadap identitas perusahaan, legalitas agen, kontrak kerja, dan kondisi pekerjaan belum memadai.

Dalam situasi pasar kerja darat yang terbatas, janji kerja tersebut dapat menjadi sangat menarik. Pekerja kemudian mengambil keputusan dalam kondisi informasi yang tidak seimbang dan tekanan ekonomi yang tinggi.

Dari perekrutan hingga penelantaran

Berdasarkan pengaduan yang dihimpun NFC, dugaan modus perdagangan orang di sektor perikanan domestik berlangsung melalui empat tahap yaitu :  1.) Tahap pertama adalah pra-kerja. Calon AKP menerima informasi mengenai upah, masa kontrak, lokasi kerja, jenis pekerjaan, dan fasilitas yang tidak selalu sesuai dengan kenyataan, 2.) Tahap kedua adalah penempatan. Calon pekerja dijemput, dipindahkan, lalu ditempatkan di mess atau penampungan. Mereka dapat menunggu selama berhari-hari atau berbulan-bulan tanpa kepastian keberangkatan. Dalam sejumlah kasus, komunikasi dibatasi, dokumen ditahan, dan pekerja diancam dengan pembebanan biaya apabila ingin pulang, 3.) Tahap ketiga adalah masa kerja. Pekerja dapat ditempatkan tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL), tanpa pelatihan keselamatan, dan tanpa pemahaman mengenai hak serta kewajiban. Mereka bekerja lebih dari 14 jam sehari, menerima makanan dan minuman yang tidak layak, mengalami kekerasan atau intimidasi, serta tidak menerima upah sesuai janji, dan 4.) Tahap keempat adalah pasca-kerja. Setelah masa kerja berakhir, pekerja dapat tidak menerima upah dengan alasan memiliki utang kepada perusahaan. Sebagian lainnya terlantar tanpa fasilitasi pemulangan.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi tidak selalu dimulai ketika kapal telah berlayar. Ia dapat dimulai sejak iklan lowongan kerja, berlanjut di tempat penampungan, menguat di atas kapal, dan terus berlangsung setelah pekerja meninggalkan kapal.

Tiga kasus yang memperlihatkan pola serupa

Tiga kasus strategis yang ditangani NFC Indonesia sepanjang 2024–2025 memperlihatkan pola yang serupa: perekrutan melalui media sosial, janji upah dan kasbon, penempatan tanpa informasi yang memadai, kondisi kerja yang berat, serta lemahnya pertanggungjawaban.

KM Sumber Rizqi-A

Kasus KM Sumber Rizqi-A melibatkan empat korban yang direkrut dari Serang, Banten, melalui Facebook. Mereka dijanjikan penghasilan Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000 per bulan, kasbon Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000, serta fasilitas makan, minum, dan rokok. Setelah dipindahkan dari Serang ke Jakarta dan kemudian ke Brebes, para korban ditempatkan di sebuah mess. KTP mereka disita dan informasi pekerjaan berubah. Mereka kemudian dijanjikan gaji Rp1.200.000 per bulan dengan bonus berdasarkan hasil tangkapan cumi, serta masa kontrak yang berubah menjadi tujuh hingga sepuluh bulan.

Para korban diberangkatkan ke kapal tanpa BST-F, Buku Pelaut, dan pemahaman yang memadai mengenai keselamatan kerja. Tanda tangan untuk keperluan PKL juga diduga dipalsukan. Di atas kapal, mereka bekerja sejak dini hari hingga tengah malam. Selain menangkap dan menangani hasil tangkapan, mereka masih harus memancing cumi untuk memperoleh bonus tambahan. Tekanan kerja dan kekerasan verbal berlangsung dalam relasi hierarkis yang sulit dilawan.

Empat AKP tersebut akhirnya melompat ke laut untuk melarikan diri. Kasus ini telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri dan Komnas HAM. Namun, proses penanganannya memperlihatkan tantangan pembuktian, keterlambatan, dan munculnya upaya penyelesaian di luar mekanisme peradilan melalui tawaran santunan yang disertai permintaan penandatanganan surat damai.

KM Mitra Usaha Semesta dan Run Zheng

Kasus KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan kapal Run Zheng memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks. Para calon AKP direkrut melalui Facebook dengan janji gaji bulanan, THR, premi hasil tangkapan, serta kasbon. Sekitar 60 orang diberangkatkan dari penampungan menuju kapal tanpa BST-F, PKL, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemenuhan hak normatif lainnya. Mereka kemudian dibagi ke beberapa kapal yang beroperasi di Laut Arafura. Di atas Run Zheng 03, para AKP bekerja dalam beberapa giliran panjang setiap hari. Mereka menerima makanan yang tidak layak dan diberi tahu bahwa THR tidak tersedia. Ketika menanyakan upah dan meminta dipulangkan, mereka menghadapi ancaman dan ketidakpastian.

Sebagian AKP kemudian melompat dari kapal untuk menyelamatkan diri. Satu orang ditemukan meninggal dunia, sementara proses hukum perkara ini hingga laporan disusun belum menunjukkan penetapan tersangka. Perjalanan penanganan kasus ini memperlihatkan persoalan keterlambatan proses hukum. Setelah pemeriksaan dan pelimpahan perkara antar-lembaga, pendamping melaporkan dugaan penanganan yang berlarut kepada Kompolnas, Itwasum, dan Komnas HAM.

KM Awindo 2A

Kasus KM Awindo 2A berawal dari lowongan kerja di Facebook dengan janji gaji Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, kasbon Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000, dan fasilitas tanpa potongan. Sebagian korban dijanjikan bekerja di unit pengolahan ikan, kapal kolekting, atau wilayah Muara Baru. Namun, mereka ditempatkan di kapal cumi yang berangkat dari Benoa dengan upah Rp35.000 per hari dan premi tangkapan.

Sesampainya di kolam labuh Pelabuhan Benoa, para korban tidak diberi akses ke daratan. KTP dan sebagian telepon genggam disita. Mereka juga dibebani utang biaya lepas tali sebesar Rp2.500.000. Selama berada di kapal, para korban diperintahkan mengecat kapal, membersihkan palka, menguras solar, dan menimba air tanpa alat pelindung diri. Mereka menerima makanan dan air yang tidak layak, bahkan terpaksa menggunakan air laut untuk membuat minuman.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Bali. Lima terdakwa kemudian diproses di pengadilan. Pada 25 Juni 2026, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200.000.000 kepada para terdakwa. Putusan banding pada 10 Agustus 2026 menguatkan putusan tingkat pertama dan menambah hukuman salah satu pelaku menjadi 3,6 tahun.

Putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Namun, perkara KM Awindo 2A menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan orang di sektor perikanan domestik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilihat bersama dengan pemulihan korban, restitusi, dan pencegahan agar pola serupa tidak berulang.

Apa yang perlu diubah?

Laporan NFC Indonesia menawarkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan pekerja perikanan.

  1. Pertama, sanksi terhadap pemilik atau operator kapal yang melanggar hak pekerja perlu diperjelas dan dioperasionalkan. Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pembayaran upah tertunda ketika pelanggaran lain, seperti ketiadaan PKL, pemalsuan tanda tangan, penempatan ilegal, atau dokumen pengawakan yang tidak lengkap, tidak diproses.
  2. Kedua, sistem pengupahan harus transparan. Komponen biaya operasional, biaya perawatan, penyusutan aset, kerugian trip, dan utang pribadi pekerja perlu dibedakan secara tegas. Pekerja tidak boleh dijadikan penyangga kerugian bisnis pemilik kapal.
  3. Ketiga, perlu didorong upah minimum sektoral bagi AKP. Upah minimum kabupaten atau kota dibangun berdasarkan asumsi kerja di darat dengan jam kerja dan waktu istirahat yang berbeda. Sementara itu, AKP bekerja dalam ritme panjang, berada jauh dari keluarga, dan menghadapi risiko keselamatan yang lebih besar.
  4. Keempat, pengawasan perlu dilakukan ketika kapal berada di laut. Inspeksi di pelabuhan penting, tetapi belum cukup untuk melihat jam kerja, kondisi makanan, relasi kuasa, kekerasan, pembatasan komunikasi, dan pemenuhan hak pekerja selama operasi penangkapan.
  5. Kelima, tata kelola agen penempatan perlu diperkuat. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang merekrut, atas mandat siapa perekrutan dilakukan, bagaimana hubungan kerja antara agen dan perusahaan, serta siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.
  6. Keenam, peraturan pelaksana dan peta jalan implementasi perlu diselaraskan dengan standar Konvensi ILO 188. Hal itu mencakup kontrak kerja tertulis, pemeriksaan kesehatan, standar kerja dan istirahat, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan kerja, perlindungan upah, pemulangan, serta kejelasan tanggung jawab negara bendera dan pemilik kapal.
  7. Ketujuh, penegak hukum perlu mengusut kejahatan hingga aktor yang memperoleh manfaat dan mengendalikan operasi. Penanganan tidak boleh hanya berhenti pada perekrut lapangan, tetapi juga perlu melihat pemilik manfaat, perusahaan, serta struktur kuasa yang menentukan sistem rekrutmen dan pembagian risiko.
  8. Kedelapan, pekerja perikanan perlu memperkuat pengorganisasian diri melalui serikat pekerja. Dalam industri yang berlangsung jauh dari daratan, solidaritas dan organisasi pekerja menjadi penting untuk memperkuat posisi tawar, menyampaikan pengaduan, serta mencegah pelanggaran dinormalisasi sebagai risiko kerja biasa.

Baca juga : Laporan NFC Tahun 2024 – Eksploitasi Buruh Awak Kapal Perikanan

Baca juga : Buku “Gelem Iwake Emoh Kuline” Kupas Kerentanan AKP Indonesia

Sumber: NFC Report 2025, National Fishers Center Indonesia dan DFW Indonesia.

Narahubung – Imam Trhatmadja – 081214148608

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: