Eksaminasi Publik Kasus TPPO terhadap 21 Awak Kapal Perikanan KM Awindo 2A: Eksploitasi Terbukti, Hukuman dan Pemulihan Korban Dinilai Belum Memadai

Jakarta, 16 Oktober 2026 — Universitas BINUS, Kampus Anggrek

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A dibahas dalam eksaminasi publik di Universitas BINUS, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026). Dalam eksaminasi tersebut, para ahli menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan terpenuhinya unsur TPPO. Namun, putusan yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan beratnya kejahatan dan belum memadai dalam memenuhi hak korban.

Eksaminasi ini mengulas proses persidangan dan putusan perkara KM Awindo 2A, yang diselenggarakan oleh Universitas BINUS bersama Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP). Pandangan para ahli akan dihimpun sebagai bahan anotasi hukum dan diharapkan menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung, karena perkara ini kini berada di tingkat kasasi dan belum diputus. Forum ini juga ingin menegaskan bahwa TPPO di sektor perikanan tangkap adalah persoalan struktural.

Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana Universitas BINUS, Prof. Ford Lumban Gaol, menekankan perlunya pencegahan dari sisi hilir, yakni pada proses rekrutmen dan edukasi bagi pihak yang mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), serta peningkatan kompetensi aparat penegak hukum.

Siti Wahyatun dari DFW Indonesia memaparkan bahwa perkara ini bermula dari perekrutan 21 orang berusia 18-47 tahun dari sejumlah daerah di Sumatera dan Jawa. Sebagian besar mengetahui lowongan lewat Facebook dan belum pernah bekerja sebagai awak kapal. Mereka dijanjikan upah Rp3.000.000-Rp3.500.000 per bulan, dengan fasilitas “kasbon” yang dipakai sebagai bekal atau diberikan kepada keluarga sebelum upah diterima.

Pekerjaan yang dijalani tidak sesuai informasi awal. Ada korban yang dijanjikan bekerja di Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau AKP kapal sebagai penampung (collecting), ada pula yang hanya diberi tahu lokasi kerjanya di Muara Baru, Jakarta. Faktanya, mereka ditempatkan di kapal cumi di Pelabuhan Benoa, Bali, dengan upah Rp35.000 per hari dan bonus Rp9.000-Rp13.000 per kilogram tangkapan. Dalam perjalanan, mereka dijaga ketat oleh orang-orang bayaran calo.

Secara aturan, AKP wajib memiliki buku pelaut dan mengikuti pelatihan keselamatan dasar perikanan atau Basic Safety Training for Fisheries (BST-F). Sebagian besar korban tidak memiliki keduanya dan tidak memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Permen KP 4/2026. Di kapal, kebebasan mereka dibatasi. Mereka tidak boleh kembali ke daratan tanpa izin, kartu identitas dan telepon genggam disita, dan korban yang menolak bekerja terancam harus membayar ganti rugi Rp2,5 juta.

Perkara dipecah menjadi tiga berkas (Perkara Nomor 171, 172, dan 173), dengan dakwaan berdasarkan UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara bagi terdakwa dari PT Awindo Internasional, calo/agen 4 tahun bagi mantan personel Polairud Polda Bali, masing-masing dengan denda Rp200 juta dan restitusi yang dibebankan secara tanggung renteng.

Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana 3 tahun kepada seluruh terdakwa, termasuk mantan personel Polairud, ditambah denda Rp200 juta dan restitusi tanggung renteng. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutus 3 tahun bagi Direktur PT Awindo Internasional calo/agen, dan kapten kapal serta 3 tahun 6 bulan bagi mantan personel Polairud, sementara denda dan restitusi tidak berubah. Para terpidana kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pandangan Eksaminator

Sesi eksaminasi dipandu Nirmala Mani dengan empat eksaminator: Ahmad Sofian, Hamid Istakhori, Mamik Sri Supatmi, dan Asfinawati.

Sekretaris Program Studi Business Law, Universitas BINUS, Ahmad Sofian, menilai persoalan kasus ini tidak berhenti pada pekerjaan yang tak sesuai janji. Perekrutan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan darinya juga bermasalah. Menurutnya, unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi sudah terpenuhi, bahkan sebelum kapal berlayar.

Untuk putusan banding, ia mencatat beberapa hal yang belum terjawab. Peran terdakwa berbeda tetapi pidananya sama. Tambahan enam bulan bagi mantan personel Polairud tidak dijelaskan secara memadai oleh Majelis Hakim. Denda dan pidana pengganti tidak terukur, dan restitusi dinilai terlalu kecil. Korporasi pun belum dipidana sebagai subjek tersendiri, padahal dapat dikenai denda hingga pencabutan izin.

Dari sisi ketenagakerjaan, aktivis Building and Wood Workers International, Hamid Istakhori, menyebut kasus ini sebagai eksploitasi yang dibungkus hubungan kerja. Perjanjian kerja ditandatangani di bawah tekanan dan dibuat dua bulan untuk pekerjaan yang berlangsung sepuluh bulan. Ada dua dokumen berbeda: satu untuk Syahbandar, satu lagi berisi upah sebenarnya. Perekrutnya pun berbentuk CV, padahal agen outsourcing harus berbentuk PT.

Ia melihat kasus ini melanggar banyak kerangka hukum, dari UU TPPO hingga Protokol Palermo dan Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Hakim, katanya, patut diapresiasi karena merujuk ILO 188 meski belum diratifikasi Indonesia, tetapi restitusi yang diputus tidak sesuai Perma 1/2022. 

Pengajar Kriminologi Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi, menempatkan kasus ini dalam persoalan kerja paksa di sektor perikanan yang lebih luas. Indonesia produsen hasil laut terbesar kedua di dunia, tetapi kondisi kerja di laut membuat pekerja rentan dieksploitasi. Ia menyinggung faktor gender: sektor maritim secara historis eksploitatif terhadap laki-laki, sehingga laki-laki menjadi sasaran eksploitasi kerja di laut. Menurutnya, perdagangan orang tidak lepas dari peran negara dan dapat berkaitan dengan state crime ketika lembaga negara terlibat, melindungi pelaku, atau gagal melindungi korban.

Mantan Direktur Yayasan LBH Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menyoroti kecenderungan pengadilan yang merasa terikat pada hukum pidana semata dan tidak pada HAM. Menurutnya, TPPO adalah serious crime, dan hukuman harus mencerminkan sifat kejahatannya. Hakim sendiri menyebut kasus ini kejahatan luar biasa dalam pertimbangannya, tetapi vonis 3 tahun tidak selaras dengan sebutan itu. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana dalam undang-undang baru bergeser dari kumulatif (“dan”) menjadi alternatif (“atau”).

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan IOM Indonesia, yang telah merehabilitasi 11 korban, mengatakan hukuman ringan, restitusi rendah, dan korporasi yang lolos membuat korban sulit merasa dibela. Para eksaminator sepakat bahwa orang tidak boleh dipidana hanya karena tak mampu membayar restitusi. Lalu siapa yang menanggung? Mamik menjawab, jika harta pelaku tidak cukup, negara tidak boleh lepas tangan.

Kasus KM Awindo 2A menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan awak kapal perikanan serta penegakan hukum yang menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam eksploitasi. DFW Indonesia memandang pemenuhan hak korban, termasuk restitusi yang layak, perlu menjadi bagian penting dari penanganan TPPO di sektor perikanan. Upaya perlindungan juga perlu diperkuat sejak proses perekrutan agar awak kapal perikanan tidak kembali berada dalam situasi kerja yang eksploitatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: