Denpasar, 10 Maret 2026 – Pada 7 November 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan, dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan (AKP). Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mencabut Bab 5 dan Lampiran XXIX dan XXXVIII dalam Permen KP Nomor 33 tahun 2021. Untuk itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia berkolaborasi dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pangembangan melaksanakan kegiatan sosialisasi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 di Aula Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I) Benoa, Bali. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang seragam di kalangan pelaku usaha Benoa, serta membangun dialog konstruktif antara regulator dan pelaku usaha agar implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurut Kartono, Kepala PPN Pengambengan, sosialisasi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 dinilai penting karena saat ini dikalangan pelaku usaha masih muncul multitafsir terkait peraturan baru ini. Kebingungan ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan di masa depan oleh pelaku usaha.
“Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan adanya kejelasan bagi semua pemangku kepentingan yang ada di Benoa, untuk sama-sama berkomitmen dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Kedepan, diharapkan tidak lagi ada perdebatan terhadap substansi Permen [Permen KP Nomor 4 Tahun 2026] karena semua ketidakjelasan yang ada pada Permen akan dijelaskan dengan detail pada kegiatan ini. Sehingga kedepan, aturan ini akan menjadi panduan dalam pelindungan pekerja yang harus ditaati baik oleh perusahaan, pemilik kapal, maupun para pekerja, khususnya awak kapal perikanan,” ujarnya.
Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 merupakan regulasi strategis yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat sistem pengawakan kapal perikanan secara nasional. Aspek ini mencakup pendidikan, pelatihan, ujian, dan sertifikasi awak kapal perikanan (AKP). Revisi regulasi ini dibuat demi menjamin keselamatan pelayaran, profesionalisme tenaga kerja, serta perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai sentra perikanan tangkap utama, Benoa turut menjadi area rentan bagi AKP. Berdasarkan data yang dihimpun oleh DFW Indonesia melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia, hingga awal 2026 masih banyak AKP di Bali yang mengadukan terkait kasus gaji yang tidak dibayarkan atau pemotongan upah, asuransi dan jaminan sosial, serta penahanan dokumen/identitas mereka.
Dalam paparannya, Mijil, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menekankan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 merupakan regulasi yang di revisi untuk melengkapi norma internasional. Permen ini telah memasukan substansi yang terdapat pada aturan Konvensi ILO 188 (ILO C-188) serta aturan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F).
“Dengan dimasukkannya substansi aturan internasional dalam hal ini adalah aturan ILO C-188 dan STCW-F menunjukan jika pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat konsen terhadap pelindungan awak kapal yang berstandar internasional. Sehingga meskipun Indonesia belum melakukan ratifikasi terhadap C-188, aturan ini menjadi titik awal dalam upaya pelindungan pekerja perikanan yang lebih komprehensif,” ujar Mijil.
Imam Trihatmadja, Direktur Program DFW Indonesia, menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan pilar substansi Permen yang berfokus pada sumber daya manusia (SDM) di atas kapal. Dengan perubahan tersebut, tentunya akan berpengaruh terhadap pelaku usaha dan pekerja awak kapal perikanan itu sendiri.
“Kami menemukan bahwa terdapat penambahan yang jauh lebih detail, penguatan hak pekerja/awak kapal, standarisasi pendidikan, dan pembaruan sistem pengupahan pada Permen KP 4/2026 dibandingkan Permen KP 33/2021. Semoga dengan adanya aturan ini tingkat kejadian permasalahan yang menimpa awak kapal dapat ditekan seminimal mungkin dan tidak ada lagi korban-korban dari awak kapal yang dirugikan, karena adanya celah aturan yang diakali oleh oknum tenaga kerja,” tutup Imam.



