Jakarta, 9 Agustus 2024 – DFW Indonesia terlibat dalam kegiatan Inspeksi Bersama Aspek Ketenagakerjaan di atas Kapal yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 7-8 Agustus 2024 di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman dan Pelabuhan Perikanan (PP) Muara Angke. Kegiatan ini merupakan inspeksi bersama yang dilakukan pertama kalinya di tingkat nasional. Adapun inspeksi ini turut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, dan Pangkalan PSDKP Jakarta. Ikut terlibat dalam kegiatan ini adalah Satwasnaker dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan pelopor dalam penyelenggaraan inspeksi bersama ini di Indonesia.
Kegiatan inspeksi ini berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 12 kapal ikan yaitu 4 kapal di PPS Nizam Zachman dan 8 kapal di PP Muara Angke. Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kondisi kerja yang layak pada kapal perikanan, mendorong kepatuhan pemilik kapal terhadap ketentuan ketenagakerjaan, dan upaya indonesia untuk menghapus praktik perbudakan di kapal ikan domestik. Pemilihan lokasi inspeksi di PPS Nizam Zachman dan PP Muara Baru sebagai lokasi inspeksi nasional pertama karena kedua pelabuhan tersebut merupakan pusat pendaratan ikan, pusat distribusi dan pusat pengolahan ikan terbesar di Indonesia.

Dalam kegiatan inspeksi kali ini, ada 6 aspek yang dilihat antara lain: identitas kapal perikanan secara umum, proses perekrutan ABK Perikanan, dokumen-dokumen penyerta kapal perikanan, skema pengupahan ABK Perikanan, kelengkapan medis di atas kapal, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Muhammad Iqbal, Staf Senior DJPT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi semua pihak untuk bisa memberikan perhatian lebih mengenai bagaimana kondisi kerja diatas kapal perikanan.
“Kami di DJPT mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah melancarkan kegiatan inspeksi ini, mulai dari pembuatan modul, borang inspeksi, dan pelaporan. Harapannya, ini bisa menjadi trigger mechanism kami di Kementerian Kelautan dan Perikanan bagaimana kondisi kelayakan kerja pada kapal perikanan di Indonesia.” ujarnya.
Temuan dan hasil dari inspeksi ini akan disampaikan kepada perusahaan atau pemilik kapal untuk dilakukan upaya dan langkah-langkah perbaikan. “Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat kepada pemilik kapal tentang inspeksi dan memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan manajemen ABK” kata Iqbal.
Sementara itu, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan bahwa kegiatan inspeksi seperti ini perlu secara rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik ketenagakerjaan yang merugikan dan tidak adil bagi ABK. “Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mencegah kerja paksa di kapal ikan domestik sehingga perlu dilakukan secara rutin oleh pemerintah Indonesia” kata Imam. Imam meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Tenaga Kerja perlu menjadikan kegiatan ini menjadi agenda rutin yang perlu didukung dengan penganggaran dan personil yang memahami pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan. “Perlu ada target yang lebih terukur tentang jumlah kapal dan lokasi pelabuhan yang menjadi sasaran inspeksi dan juga dukungan program dan penganggaran yang rutin dari pemerintah Indonesia agar kegiatan ini dapat berkelanjutan” tutup Imam.