Pekalongan, 12 Januari 2026 – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan terkait permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Tripartit) atas dugaan pelanggaran hak normatif yang dialami mantan Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Rizqi Barokah. Klarifikasi ini diajukan menyusul permohonan resmi yang disampaikan sejak 31 Desember 2025.
Dalam forum klarifikasi tersebut, salah satu perwakilan pekerja mengungkapkan kronologi perekrutan dan hubungan kerja yang dijalani selama bekerja di atas kapal.
“Proses perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan janji upah sebesar Rp1.500.000 per bulan serta iming-iming uang tambahan secara cuma-cuma untuk kebutuhan operasional selama pelayaran. Namun dalam praktiknya, kami direkrut melalui perantara atau calo, tidak pernah menandatangani maupun menerima salinan Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta diberangkatkan secara mendadak tanpa penjelasan mengenai identitas kapal, sistem kerja, maupun skema pengupahan,” ujar salah satu pekerja.
KM Rizqi Barokah diduga melakukan serangkaian pelanggaran hak normatif AKP, antara lain pengabaian kewajiban penyusunan dan pemberian PKL kepada pekerja. Tidak adanya PKL mengakibatkan ketidakjelasan status hubungan kerja dan membuka ruang terjadinya praktik kerja eksploitatif di atas kapal. Selama bekerja di kapal, korban dipaksa bekerja dengan jam kerja yang panjang hingga larut malam, bahkan tanpa waktu istirahat yang layak selama berhari-hari. Korban juga tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan maupun memperoleh kejelasan mengenai status dan hak-haknya sebagai pekerja.
Menurut Siti, selaku tim pendamping hukum menyampaikan bahwa pembayaran yang diterima bukan berupa upah sebagaimana dijanjikan, melainkan berbentuk “kasbon” yang kemudian dipotong secara sepihak.
“Total uang yang diterima pekerja beragam, salah satu korban selama 9 bulan bekerja hanya menerima kisaran Rp6.800.000, jumlah tersebut jauh dari hak yang seharusnya diterima selama masa kerja, “ ujar Siti.
Pemilik kapal berdalih bahwa hubungan kerja yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil, bukan upah bulanan. Namun dalih tersebut patut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban hukum pemilik kapal dalam memenuhi hak-hak dasar pekerja.
Safali, perwakilan tim pendamping hukum juga menyampaikan bahwa fakta menunjukkan jika hubungan kerja, beban kerja, serta kendali operasional sepenuhnya berada di tangan pemilik kapal dan nahkoda, sehingga posisi AKP tetap sebagai pekerja yang berhak atas upah layak dan perlindungan kerja.
“Selain persoalan upah, pemilik kapal juga tidak memenuhi hak repatriasi atau pemulangan AKP ke daerah asal setelah hubungan kerja berakhir. Padahal, hak repatriasi merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pelayaran dan perikanan. Pengabaian hak ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hak normatif dan praktik eksploitasi terhadap AKP.”
DFW Indonesia dan LBH Semarang selaku tim pendamping hukum menilai bahwa pelanggaran hak yang dialami para AKP tidak hanya merupakan pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, negara melalui instansi terkait wajib hadir untuk menjamin pemulihan hak korban serta mencegah praktik serupa terus berulang di sektor perikanan tangkap. Tim pendamping hukum juga menegaskan bahwa Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Kota Pekalongan memiliki kewenangan untuk mencatatkan perselisihan ini dan mendorong penyelesaiannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perselisihan antara AKP dan pengusaha kapal merupakan perselisihan hubungan industrial yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.



