Pekalongan, 15 Januari 2025 – LBH Semarang bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendampingi korban eks-Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Sinergi Rizqi Barokah dalam agenda Tripartit perdana yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Pekalongan. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Kota Pekalongan dan dihadiri oleh perwakilan pemilik kapal, pengurus kapal, serta dua orang eks-pekerja yang mewakili empat eks-AKP KM Rizqi Barokah.
Pada pembahasan Tripartit, pemilik kapal akhirnya bersedia membayarkan sisa upah dan hak repatriasi (pemulangan) kepada keempat eks-pekerja dengan total keseluruhan Rp25.200.000.
“Keputusan pembayaran upah dan pemenuhan hak repatriasi ini telah mencapai kesepakatan bersama melalui Perjanjian Bersama (PB) yang akan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.” ujar Safali, perwakilan tim pendamping hukum.
Meski telah mencapai kesepakatan, Siti, perwakilan tim pendamping hukum menilai Tripartit tersebut seharusnya menjadi ruang pemulihan hak dan penegakan hukum bagi AKP lokal yang selama berbulan-bulan mengalami praktik kerja eksploitatif di sektor perikanan.
“Tripartit tersebut justru memperlihatkan negara yang abai, minim perspektif korban, dan gagal menggunakan kerangka hukum perlindungan AKP yang telah diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Ketenagakerjaan.”
Fakta-fakta pada mediasi Tripartit tersebut, menunjukkan para korban direkrut melalui media sosial Facebook dengan upah sebesar Rp1.500.000 per bulan dan iming-iming kasbon yang besar. Mereka juga tidak pernah dijelaskan secara utuh bahwa mereka akan bekerja sebagai AKP di kapal mana, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, risiko kerja di laut, sistem pengupahan, tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja laut (PKL), jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) maupun hak-hak normatif yang melekat pada pekerja, tidak diberikan pelatihan basic safety training (BST), tidak memiliki buku pelaut atau bahkan tidak memiliki kompetensi terkait cara menangkap ikan sesuai dengan syarat wajib untuk menjadi Awak Kapal Perikanan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Bahkan dalam kasus ini, terjadi manipulasi tanda tangan pada PKL menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi yang dibiarkan berlangsung.
Selama kurang lebih sembilan bulan bekerja, korban hanya menerima kasbon sebanyak dua kali, tanpa kejelasan perhitungan kerja dan tanpa transparansi hasil tangkapan maupun keuntungan kapal. Lebih parah lagi, biaya kepulangan justru dibebankan kepada korban, bukan kepada pemilik kapal. Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya pola kerja yang menempatkan AKP dalam posisi ketergantungan dan kerentanan tinggi terhadap eksploitasi.
Alih-alih mengakui pelanggaran, pemilik kapal KM Sinergi Rizqi Barokah justru melempar tanggung jawab kepada nakhoda, dengan dalih bahwa proses perekrutan dilakukan oleh nakhoda. Dalih ini merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab hukum yang secara terang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan, ditegaskan bahwa pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak normatif AKP, termasuk sistem perekrutan, kondisi kerja, dan pengupahan, tanpa membedakan apakah kapal dimiliki oleh badan usaha atau perorangan. Dengan demikian, upaya pemilik kapal untuk melimpahkan tanggung jawab ke nakhoda maupun agen adalah tindakan yang cacat secara hukum dan menunjukkan pembiaran pemilik kapal sebagai pemberi kerja, tanpa transparansi keuntungan kapal dan tanpa mempertimbangkan kontribusi kerja AKP, merupakan bentuk pelanggaran prinsip HAM di sektor perikanan.
Permen KP No. 33 tahun 2021 menjamin hak asasi AKP berupa kesejahteraan upah, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), jaminan asuransi dan jaminan hukum hingga biaya pemulangan (repatriasi). Selain itu, Permen KP tersebut juga mempertegas mewajibkan adanya PKL yang salinannya wajib dimiliki oleh AKP serta berhak mendapatkan Jamsostek.
LBH Semarang dan DFW Indonesia sangat menyayangkan sikap mediator dalam proses Tripartit tersebut. Mediator secara aktif membatasi penjelasan dan argumentasi hukum dari tim pendamping hukum korban, serta menunjukkan minimnya perspektif korban dan minimnya pengawasan negara terhadap pelanggaran HAM di sektor perikanan. Proses mediasi diarahkan secara sempit hanya pada isu ganti kerugian administratif, seolah persoalan AKP hanyalah soal “kurang bayar”, bukan pelanggaran struktural atas hak-hak pekerja.
Walaupun dalam proses mediasi disepakati adanya pemenuhan kekurangan pembayaran upah bagi keempat AKP serta biaya repatriasi, hasil tersebut tetap jauh dari rasa keadilan bagi AKP. Perhitungan yang dilakukan hanya berbasis negosiasi dan kompromi pragmatis, tanpa mengacu pada kerangka hukum perlindungan AKP secara komprehensif. Dengan demikian, kesepakatan Tripartit tidak terbatas pada pemenuhan kekurangan upah, melainkan sebagai pemulihan hak asasi secara substantif.
LBH Semarang dan DFW Indonesia menegaskan bahwa:
- Kasus KM Sinergi Rizqi Barokah yang melanggar hak-hak pekerja bukan kasus individual, melainkan cerminan dari krisis perlindungan AKP lokal akibat lemahnya pengawasan, buruknya koordinasi antarinstansi, dan pembiaran terhadap pemberi kerja (pemilik kapal) yang melanggar hukum.
- Mendesak pemerintah melakukan inspeksi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap praktik eksploitasi kerja AKP termasuk tanggung jawab penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).



