Kegiatan investigasi Destructive fishing dan IUUF, dilakukan di dua wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPPNRI 713 dan 718). Pada WPP 713 / Selat sulawesi, dilakukan di kepulauan spermonde pada tahun 2003. Sementara, untuk WPP 718, dilakukan pada tahun 2021. Investigasi bertujuan untuk mengetahui rantai pasok bahan baku, serta pasar produk hasil DF. Sementara, untuk IUUF, bertujuan untuk mengetahui celah kerugian negara, status dan praktik IUUF yang masih berjalan hingga saat ini, serta penguatan transparansi data perikanan melalui peningkatan e-logbook.