Jakarta, 5 Maret 2026 – Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika tata kelola perikanan internasional mengalami perubahan signifikan akibat menguatnya rezim perdagangan dan munculnya Fisheries Subsidies Agreement atau Perjanjian Subsidi Perikanan (FS) di bawah World Trade Organization (WTO). Di tengah dorongan global untuk merampungkan Perjanjian Subsidi Perikanan (FISH 1-FISH 2), ruang kebijakan negara kepulauan seperti Indonesia terdesak oleh irisan aturan yang saling tumpang tindih dan berpotensi konflik interpretasi. Oleh karenanya, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) bertajuk “Kompleksitas Rezim Internasional Subsidi Perikanan: UNCLOS, WTO, dan RFMO”.
Kegiatan tersebut menghadirkan Nabila Tauhida selaku Human Rights Officer DFW Indonesia, Dani Setiawan selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Jeremy Kumajas selaku Negosiator Perdagangan Ahli Madya Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan, Dominique Virgil selaku Fungsional Diplomat Pertama Dit. Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, serta Syahril Abd. Rauf selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengurai kompleksitas subsidi di perikanan.
UNCLOS berperan sebagai konstitusi laut dimana ia mengatur segala aktivitas di laut, termasuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya hayati. FS dibawah WTO sendiri berperan sebagai rezim perdagangan internasional yang menginternalisasi prinsip keberlanjutan lingkungan, sedangkan RFMO cenderung lebih regional untuk menjadi pengaturan teknis terkait melakukan penilaian stok secara ilmiah (stock assessment), menetapkan kuota penangkapan (TAC), dan menentukan langkah-langkah konservasi konkret di wilayah kerjanya. Disisi lain, Indonesia didorong untuk segera meratifikasi FISH 1 dan FISH 2 yang dimandatkan di dalam Agreement on Trade and Investment (ART) US-Indonesia. Dalam draft perjanjian tersebut, Pasal 2.37 menyatakan bahwa Indonesia wajib berupaya untuk menerima dan mengimplementasikan secara penuh FS dari WTO.
Nabila Tauhida, menyampaikan bahwa pembahasan terkait FS di bawah WTO hadir ketika pertemuan ke-4 Konferensi Tingkat Menteri (KTM) melalui Doha Development Agenda (DDA). Dalam pembahasannya di KTM yang ke-13, Indonesia bersama dengan berbagai negara berkembang lainnya menolak FS. Disisi lain, Nabila juga melihat bahwa FS sangat berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah diratifikasi terlebih dahulu oleh Indonesia sebelum FS.
“Indonesia sendiri menolak untuk bisa meratifikasi perjanjian ini karena tidak sesuai dengan mandat dari UU No. 7 tahun 2016, dimana dalam peraturan tersebut Indonesia sudah berkomitmen untuk memberikan berbagai subsidi untuk mendukung nelayan kecil. Namun dalam perjanjian ini, subsidi bahkan tidak bisa diberikan sama sekali karena Indonesia dinilai telah masuk dalam kategori overfishing dan overcapacity dimana standar pengukuran yang diterapkan dalam perjanjian tersebut tidak bisa diterapkan sepenuhnya kepada situasi negara berkembang,” ucap Nabila.
Dominique sendiri menilai bahwa UNCLOS secara hierarki seharusnya menjadi payung dari penerapan RFMO dan FS. Baginya, UNCLOS merupakan pondasi konstitusional karena telah mengatur hak berdaulat negara pantai atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Terlebih, Kemlu, lanjut Dominique, menilai bahwa WTO dan UNCLOS tidak memiliki kompatibilitas antara satu dengan yang lainnya.
“Di sisi lain, RFMO sendiri dibentuk sebelum UNCLOS, namun karena bersifat regional maka RFMO bisa menjadi instrumen UNCLOS karena isunya kompatibel. Di sisi lain, FS yang didorong oleh WTO malah menjadi tidak kompatibel dengan UNCLOS karena mencederai hak berdaulat negara pantai yang sudah diatur sebelumnya via UNCLOS,” ucap Dominique.
Mengamini Dominique, Syahril mengatakan bahwa UNCLOS merupakan payung norma utama untuk pengaturan negara kepulauan. KKP melihat bahwa kebijakan global terkait subsidi perikanan seringkali dirancang hanya melihat bagaimana industri perikanan berjalan di negara maju. Tendensi tersebut menyebabkan kebijakan yang ada kurang mempertimbangkan kondisi negara berkembang dengan kondisi perikanan berskala kecil sebagai tulang punggungnya.
“Kami melihat bahwa perjanjian yang berusaha diterapkan cenderung berpotensi menimbulkan ketimpangan antara negara maju dan berkembang. Situasi Indonesia sebagai negara pantai tidak bisa disamakan, karena hingga hari ini, 90% hasil perikanan kita berasal dari nelayan kecil,” terang Syahril.
Sejalan dengan Jeremy, Indonesia malah justru tidak bisa mendapatkan mekanisme special and different treatment dari WTO karena dinilai tidak bisa memenuhi standar yang diberlakukan dalam perjanjian tersebut. Indonesia, sebagai negara berkembang, melakukan penerapan subsidi ke nelayan sebagai bentuk jaring pengaman sosial, bukan sebagai upaya mendistorsi pasar global.
“Dalam proses negosiasi Kemendag selama ini, Indonesia dikecualikan dalam mekanisme S&DT dalam WTO. Ini menunjukkan bahwa ada banyak subsidi global yang diterapkan malah kembali disalurkan ke negara maju, alih-alih negara berkembang,” pungkas Jeremy.
Dani juga turut menyampaikan bahwa jika Indonesia diharuskan untuk melakukan implementasi FISH 2 sebagai dampak dari adanya ART US-Indonesia, maka sama saja Indonesia bunuh diri.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menyetujui teks subsidi perikanan saat ini karena akan merugikan mata pencaharian dan ketahanan pangan nelayan serta sektor perikanan secara keseluruhan. Untuk itu, kami mendesak pemerintah harus mengeluarkan kewajiban ratifikasi perjanjian subsidi perikanan dalam ART US-Indonesia,” tutupnya.



