Penulis: Ferre Reza
Manning agency atau agen perekrutan adalah sebuah “alat bantu” yang saat ini masih lazim ditemui di Indonesia. Pada dasarnya, kehadiran manning agency ini berguna sebagai perantara antara perusahaan yang sedang membutuhkan sumber daya manusia sebagai pekerjanya dan masyarakat yang sedang mencari dan membutuhkan pekerjaan. Tidak hanya untuk pekerjaan darat saja yang memiliki manning agency, namun pekerjaan yang berada di laut–dalam hai ini AKP juga ada pihak manning agency di dalamnya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2019, manning agency atau agen awak kapal perikanan adalah sebuah perusahaan atau sekolah atau instansi pemerintah merekrut, mempersiapkan, menyalurkan, menempatkan, dan mempekerjakan awak kapal perikanan pada kapal perikanan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Di Indonesia, manning agency tidak hanya sebatas berbentuk formal dalam sebuah instansi atau perusahaan. Menurut laporan yang dilakukan oleh Coventry University dan Serikat Buruh Migran Indonesia menjelaskan bahwa ada juga perekrutan yang sifatnya secara informal perorangan atau kerap disebut dengan calo. [H2]
Kehadiran manning agency sendiri sebenarnya tidak selalu “berbuah manis” bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan. Tentunya, ada berbagai macam cara yang dilakukan oleh pihak manning agency ataupun pemilik kapal untuk menjebak mereka saat sedang berusaha untuk merekrut AKP untuk bisa bekerja di kapal. Sebagai contoh, adanya biaya yang dikenakan untuk para calon AKP saat proses perekrutan. Biasanya, biaya ini digunakan sebagai pembayaran berkas-berkas yang mereka perlukan saat mereka berlayar seperti diantaranya untuk buku pelaut yang harganya di angka Rp100.000/buku. Buku pelaut adalah sebuah dokumen identitas pribadi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaut. Berdasarkan laman Portal Hubla milik Kementrian Perhubungan, buku pelaut ini berisi informasi dan catatan pengalaman berbayar dan digunakan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pelayaran.[H3] Melihat lebih lanjut dari hasil survey yang dilakukan antara International Labor Organization dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain buku pelaut, ada juga biaya persiapan untuk pelatihan para AKP sebelum mereka diberangkatkan bekerja di kapal. [H4]
Pada kenyataannya, tidak ada biaya perekrutan atau biaya yang terkait dibebankan kepada atau ditanggung oleh pencari kerja. Dalam hal ini penggunaan istilah “biaya perekrutan atau biaya terkait” mencakup juga semua biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan selama proses perekrutan yang diperlukan bagi pekerja untuk bisa mendapatkan pekerjaan atau penempatan, terlepas dari cara, waktu, atau lokasi pemungutan (ILO, 2019).[H5]
Pada dasarnya prinsip ini juga sudah ditegaskan oleh ILO dalam Konvensi Kerja dalam Penangkapan Ikan Tahun 2007 No. 188 yang dinyatakan dalam Pasal 22 Ayat 3(b) menyatakan
“Setiap anggota harus, dengan menggunakan hukum, peraturan, atau tindakan lain: (b) mensyaratkan bahwa tidak ada biaya atau ongkos lain untuk perekrutan atau penempatan nelayan yang ditanggung secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya atau sebagian, oleh nelayan[H6] .”
Hal itu juga dinyatakan dalam Konvensi Tenaga Kerja Swasta Tahun 1997 Nomor 181 pada Pasal 7 menyatakan bahwa “Agen tenaga kerja swasta tidak boleh membebankan secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, biaya atau ongkos apapun kepada pekerja.” Namun, kenyataannya pernyataan ini semua tidak diterapkan pada manning agency yang ada di Indonesia. Survey yang dilakukan ILO dan BRIN (2024) menyatakan bahwa masih ada AKP di Indonesia yang terjerat hutang karena beban biaya perekrutan yang harus mereka keluarkan. [H7]

Kenyataan yang pahit juga terlihat bahwa terdapat sebagian besar AKP di Indonesia sebagian besar masih terbebani dengan adanya biaya perekrutan yang padahal biaya tersebut tidak semestinya dibebankan kepada mereka. [H8] Dalam survey ILO dan BRIN (2024), terdapat sekitar 3.396 AKP migran dan sejumlah 61,5% melaporkan bahwa mereka harus mengeluarkan sejumlah biaya perekrutan dan biaya yang berkaitan untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Adanya praktik biaya tambahan untuk perekrutan ini mayoritas terjadi di kapal berukuran sedang dengan persentase 70%, disusul oleh kapal kecil sekitar 65,5%, dan yang paling terakhir yaitu di kapal besar sekitar 54%. [H9]
Baca juga: Laporan National Fishers Center Indonesia tahun 2024
Terdapat sekitar 2,2% AKP yang bisa mendapatkan pekerjaan lewat agen perekrutan atau calo. [H10] Angka yang rendah ini menunjukkan adanya karakteristik dari sistem perekrutan yang sifatnya informal dalam sektor perikanan Indonesia, khususnya untuk kapal-kapal kecil dan menengah. Hal ini terjadinya karena adanya calo-calo sebagai bagian dari manning agency informal untuk bisa mencari dan mendapatkan sumber daya manusia untuk dipekerjakan pertama kali di atas kapal perikanan seperti di Pelabuhan Benoa, Bitung, dan Nizam Zachman.
Selain lewat calo, para AKP yang bekerja tanpa menggunakan calo ataupun agen awak kapal perikanan umumnya mendapatkan pekerjaan sebagai AKP melalui keluarga atau teman. Hal ini bisa ditunjukkan dalam survey ILO dan BRIN dengan angka lebih dari 73%. Data ini bisa menjelaskan lebih rinci bahwa terdapat proporsi yang signifikan untuk para AKP domestik bisa mengeluarkan beberapa biaya tambahan seperti contohnya hadiah, suap, bunga pinjaman, dan biaya untuk utang untuk bisa mendapatkan pekerjaan mereka yang tentunya membebankan para AKP sebelum bekerja. [H11]
Selain dari masalah biaya untuk calon AKP, ada juga yang mengalami pemotongan gaji yang dilakukan oleh calo atau manning agency terkait. Salah satu yang mengalami hal tersebut adalah seorang mantan AKP yang sudah bekerja selama dua tahun, menceritakan skema dimana upah yang diberikan oleh perusahaan bersangkutan diberikan kepada manning agency dengan harapan bisa diberikan kepada AKP secara penuh[H12] . Dari manning agency ini tentunya akan beralasan bahwa upah mereka diambil sebagai bentuk uang ganti para AKP yang sudah menumpang tinggal di tempat tinggal si calo. Tak sedikit juga gaji AKP tersebut dipotong dengan alasan mengganti uang belanja kebutuhan mereka yang walaupun saat diberikan dan dihitung rinciannya tidak sampai menyentuh nominal upah yang terpotong. Beberapa AKP [13] [14] juga ada yang mengalami kejadian ketika uang gaji selama mereka bekerja itu tidak berikan kepada keluarga. Sebagian AKP ada yang meminta kepada pihak manning agency terkait untuk mengirimkan uang gaji mereka langsung ke pihak keluarga di rumah sebagai pegangan selama ditinggal bekerja, namun setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata tidak sampai kepada pihak keluarga AKP. .
Penahanan data diri atau berkas pribadi milik AKP yang dilakukan oleh calo juga menjadi bentuk dari jebakan manning agency terhadap AKP. Dari hasil obrolan dengan mantan AKP, ada KTP para AKP yang akan bekerja di kapal ditahan oleh calo hingga ketika mereka berlayar sehingga mereka tidak memiliki data diri yang dibawa saat bekerja di kapal.[H15] Alasan dari penahanan ini adalah AKP diancam untuk bisa terus bekerja di atas kapal dan akan dikenakan biaya atau denda ketika mereka mau keluar dari pekerjaannya sebagai bentuk tebusan dari manning agency ini supaya mereka bisa mendapatkan kembali KTP mereka.[H16]
Melihat dari berbagai macam permasalahan yang dialami oleh AKP saat mereka direkrut untuk bekerja menjadi sebuah alarm bagi para pihak yang berkepentingan untuk bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk AKP. Tentunya, penting untuk dirincikan kembali peraturan yang sifatnya lebih tegas untuk para manning agency dan perusahaan perikanan dalam proses perekrutan AKP, terutama untuk merincikan juga tentang hak dan kewajiban yang semestinya AKP dan pihak bersangkutan dapatkan. Pengawasan yang tinggi terhadap adanya calo juga mesti diperketat guna mengurangi angka kecurangan yang dilakukan para calo. Kehadiran sebuah instansi yang berfokus untuk mengawasi dan menerima laporan dari kecurangan para pihak manning agency–baik yang formal maupun informal–atau perusahaan perikanan terkait yang sifatnya satu pintu supaya bisa menanggapi dan menindak kasus ini dengan cepat tanggap.
- AKP. (2025, March 6). Deskripsi Calo ABK [Wawancara pribadi dengan salah satu mantan AKP di Jakarta Utara]. Penjaringan, Jakarta, Indonesia.
- General Principles and Operational Guidelines for Fair Recruitment and Definition of Recruitment Fees and Related Costs. (2019). ILO.
- International Labour Organization & Badan Riset dan Inovasi Negara. (2025). Understanding working conditions of fishers in Indonesia Evidence from the 2024 Survey on Decent Work in Marine Fishing. ILO Publishing Unit. https://doi.org/10.54394/HTBY3881
- Menteri Kelautan dan Perikanan. (2016, November 30). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 42 Tahun 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Menteri Kelautan dan Perikanan. (2021, August 25). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021. Menteri Kelautan dan Perikanan.