Sah! Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali Telah Diresmikan

Pada 11 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 372/03-R/HK/2025 mengenai “Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali dan Sekretariat Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali Periode 2025-2028”. SK ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan adanya payung hukum yang dapat menaungi perlindungan terhadap seluruh pekerja perikanan yang ada di provinsi Bali. Di Bali, ikan merupakan salah satu primadona, baik di pasar lokal maupun pasar export. Pada bulan Maret 2025, tercatat jika nilai ekspor komoditas ini mencapai sekitar US$14,46 juta, menyumbang 26,94% dari total ekspor Bali selama tahun 2024. Meski tingginya nilai produksi perikanan tangkap, masih terdapat Awak Kapal Perikanan (AKP) yang terabaikan dan perlu adanya perlindungan nyata baik dari multi pihak, baik pemerintah, pelaku usaha ataupun dari para pekerjanya.

Menjadi AKP memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Hal ini karena mereka harus menghadapi cuaca ekstrem di laut, tanpa jam kerja normal, dan risiko lainnya tanpa didukung oleh jaminan ketenagakerjaan dan upah yang pantas. National Fishers Center (NFC) Indonesia pada tahun 2024 menemukan bahwa masalah upah, kondisi kerja yang tidak manusiawi, serta kurangnya jaminan sosial merupakan tiga masalah tertinggi yang paling sering diadukan oleh AKP. Untuk itu, kami mengapresiasi langkah awal Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan di Bali dengan terbitnya surat keputusan ini. 

Imam Trihatmadja, Direktur Program DFW Indonesia turut menyampaikan langkah selanjutnya yang bisa ditempuh bersama setelah terbitnya SK ini.

“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan di Bali, kami mengapresiasi upaya pemerintah provinsi Bali dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja perikanan dan nelayan. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah efektif untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait dalam melindungi hak-hak pekerja perikanan dan nelayan, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi SK ini, kami berharap Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan segera melaksanakan Rencana Aksi Daerah yang telah disusun. Dengan demikian, rencana ini dapat menjadi aksi kongkrit dalam melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam SK, serta memberikan dampak nyata bagi pekerja perikanan dan nelayan di Bali. Kami berharap keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat perikanan dan nelayan di Bali, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.”

Forum Daerah ini terdiri atas tiga kelompok kerja, antara lain: Kelompok Kerja I Penguatan Program dan Regulasi, Kelompok Kerja II Pengawasan Bersama, dan Kelompok Kerja III Edukasi, Pelaporan, dan Database. Dengan adanya SK ini, kami harapkan adanya sinergi antar lembaga dan instansi untuk bisa bersama-sama menciptakan ruang aman bagi para pekerja perikanan dan nelayan di Provinsi Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: