Benoa, 27 Januari 2026 — Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerjasama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan dan Polda Bali untuk mengadakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Industri Perikanan di Pelabuhan Benoa. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta peran aktif para pemangku kepentingan untuk membantu menangani serta mencegah upaya TPPO. Kegiatan tersebut turut melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai tingkatan di area Bali serta diikuti oleh beberapa perusahaan pengolah makanan laut yang ada di area Pelabuhan Benoa.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta melakukan diskusi bersama dengan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, serta DFW Indonesia.
Mardiana Sulistyaning, Kasubtim Perlindungan Awak Kapal Perikanan menjelaskan bahwa bekerja diatas kapal sendiri merupakan sebuah pekerjaan dengan risiko tinggi. “Paling tidak, ada tiga kategori risiko kerja diatas kapal perikanan, antara lain: operasional kapal, lingkungan dan cuaca, serta sosial dan ekonomi. Awak kapal perikanan kita juga memiliki kerentanan yang sangat tinggi untuk bekerja, sehingga sangat rawan untuk bisa menjadi korban TPPO.” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan paparan dari Rahmawaty Ismail, Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Bali. Ia menyampaikan bahwa awak kapal perikanan (AKP) seringkali mengalami eksploitasi pekerjaan seperti jam kerja ekstrim, kekerasan baik fisik, psikis, dan seksual, kondisi hidup yang tidak manusiawi, serta mengalami perbudakan.
“Eksploitasi pekerjaan tersebut bisa mengindikasikan bahwa mereka mengalami TPPO. Ini akan menyebabkan mereka mengalami berbagai dampak seperti cacat fisik, kurang gizi, depresi dan trauma berat, hingga dampak ekonomi seperti terlilit hutang,” terang Rahmawaty.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa paling tidak ada tiga komponen unsur terjadinya TPPO yakni: proses, cara, dan tujuan. Suatu situasi bisa dianggap sebagai TPPO jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Dalam aspek pekerja perikanan sendiri, unsur ini seringkali ditemukan dalam proses mulai dari masa perekrutan, ketika masa kerja, hingga pasca kerja.
Laode Hardiani, Senior Field Facilitator DFW Indonesia, menyampaikan bahwa ada beberapa indikator yang sering terlihat berdasarkan aduan yang diterima melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia.
“Sejak 2019, NFC Indonesia telah menerima 197 aduan dengan 581 korban. Dari aduan tersebut, kami menemukan bahwa ada banyak kasus dimana dokumen pribadi mereka harus ditahan ketika melaut, tidak diberikan atau dipalsukannya perjanjian kerja laut (PKL), mengalami pemotongan gaji sehingga tidak sejumlah yang dijanjikan diawal, bahkan tidak mendapatkan makanan dan minuman serta jam kerja yang kayak diatas kapal,” terang Laode.Oleh karenanya, DFW Indonesia terus mengkampanyekan kepada seluruh AKP di Indonesia mengenai bagaimana cara bekerja aman diatas laut. Diani menyampaikan bahwa AKP diharapkan untuk bisa tidak tergiur iming-iming calo, membaca dan memahami isi dari PKL, serta terus mengedukasi diri sendiri dan rekan-rekannya terkait potensi TPPO yang mungkin terjadi disekitar mereka. AKP juga dapat mengadukan keluhan mereka melalui NFC Indonesia via nomor hotline atau website di nfc.or.id.



