Survei DFW: Implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Masih Didominasi Kepatuhan Administratif

Jakarta, 6 Januari 2026 – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program turunan dari Asta Cita ke-6 yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah sebagai strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Agenda ini ditegaskan sebagai agenda prioritas nasional dalam kerangka ekonomi kerakyatan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam konteks pembangunan dari desa dan dari bawah, pada September 2025 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pengelola unit-unit usaha perikanan di setiap lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Melalui integrasi tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan dapat menggerakkan ekonomi pesisir dengan mengelola fasilitas seperti cold storage, pabrik es, bengkel nelayan, kios perbekalan, hingga stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Namun, tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan distribusi sumber daya yang memadai, integrasi tersebut berisiko menghadirkan kebijakan yang berjalan secara administratif, namun lemah secara kelembagaan dan keberlanjutan.

Survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia terhadap 146 responden pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 19 provinsi menunjukkan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih didominasi pendekatan administratif dan kepatuhan fiskal. Sekitar 52% responden menyatakan koperasi didirikan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Meski mayoritas responden sebesar 45,7% menyatakan proses pendirian hingga terbitnya Akta Badan Hukum memakan waktu lebih dari satu bulan, survei menemukan sekitar 6,5% koperasi dibentuk dalam waktu kurang dari satu minggu hingga proses akta selesai. Hal tersebut menunjukkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk sebagai prasyarat untuk mengamankan pencairan dana desa tahap II.

“Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 mensyaratkan adanya akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Akibatnya, di sejumlah daerah, proses pembentukan koperasi mulai dari penunjukan ketua hingga anggota dilakukan secara tergesa-gesa. Bahkan, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Pendirian Koperasi digunakan untuk secara cepat memastikan aliran fiskal tetap berjalan,” terang Luthfian Haekal, Human Rights Manager DFW Indonesia.

Dari segi tata kelola internal kelembagaan, survei tersebut mencatat 42,3% responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan sebagai rujukan operasional dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi. Bahkan, 30,9% responden mengaku koperasi tempat mereka terlibat tidak memiliki AD/ART sama sekali. Kondisi tersebut menurut Haekal, menciptakan institutional isomorphism: kondisi dimana lembaga menyerupai koperasi secara formal, tetapi tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi.

Haekal juga menyorot tentang perencanaan usaha yang diproyeksikan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui survei tersebut, meski 92% responden mengakui telah memiliki rencana usaha, namun sekitar 56% belum memiliki mitra pemasaran. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan planning fallacy institusional, karena rencana usaha yang disusun untuk memenuhi desain program tidak ditopang oleh kesiapan pasar dan jejaring usaha ekonomi sekitar. Dalam konteks integrasi KNMP-Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kondisi tersebut berisiko membuat fasilitas kampung nelayan beroperasi di bawah koperasi yang belum memiliki basis usaha yang solid.

Dari segi kapasitas sumber daya manusia, meski mayoritas responden sebesar 43% menyatakan mereka bergabung dengan koperasi karena dorongan untuk mengembangkan desa, namun terdapat gap kemampuan teknis pengelolaan koperasi. Menurut survei tersebut, sebanyak 66% responden belum pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Di antara pengurus yang pernah mengikuti pelatihan, sekitar 62,8% belum menerima pelatihan teknis manajemen koperasi dan keuangan. Di satu sisi, Sitti Monira Fyenci Laya, Field Facilitator DFW Indonesia, menyampaikan bahwa ketika ia melakukan turun lapangan untuk survei ini, ditemukan bahwa rata-rata penyuluh koperasi berlatar belakang pendidikan SMA. 

“Dari hasil profiling yang dilakukan, penyuluh yang ada saat ini merupakan mereka dengan pendidikan SMA dan memiliki pekerjaan yang beragam, mulai dari petugas kelurahan hingga pedagang,” ujarnya. 

Kesenjangan tersebut menurut Haekal juga terekam dalam sebaran KNMP dan penyuluh KNMP. Hingga 2025, telah berdiri 65 KNMP di 25 provinsi dengan total 273 penyuluh. Namun, KNMP masih terkonsentrasi di wilayah dengan infrastruktur mapan, utamanya di Pulau Jawa. Ia menilai pola pendirian KNMP masih bertumpu pada ruang-ruang yang sudah “siap kelola”, alih-alih di daerah yang paling membutuhkan intervensi. Di Kepulauan Riau, misalnya tiga KNMP hanya didampingi oleh tiga penyuluh. Hal tersebut berbanding terbalik di Pulau Jawa, dimana satu KNMP didampingi oleh tiga sampai empat penyuluh.

Meski terdapat berbagai tantangan tata kelola kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Haekal mengakui bahwa kekuatan kebijakan tersebut ditopang melalui legitimasi formal serta dukungan negara. Namun, kekuatan tersebut ditopang oleh fondasi kelembagaan yang lemah dan cenderung administratif. Peluang potensi pengembangan ekonomi desa, termasuk pesisir justru berhadapan dengan kelemahan struktural mulai dari ketiadaan jejaring pasar hingga kapasitas pengurus yang timpang. Oleh karenanya, bagi Haekal, diperlukan penegasan arah kebijakan yang awalnya sekadar kepatuhan untuk mengamankan fiskal menuju penguatan kelembagaan.

“Ke depannya, koperasi diharapkan tidak berfungsi sebagai instrumen kepatuhan kebijakan atau compliance-based cooperatives. Sebagai kepatuhan kebijakan, kami menemukan planning fallacy di tingkat institusional; rencana usaha sudah disusun, tetapi tidak ditopang oleh ekosistem pasar. Oleh karenanya, DFW Indonesia melihat pendampingan harus berkelanjutan, tidak berhenti pada pelatihan jangka pendek, tetapi disertai peningkatan literasi dan perencanaan kelembagaan yang lebih matang,” pungkas Haekal.

Simak hasil temuan kami selengkapnya via dokumen berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: