TANGKAP Desak Penegakan Hukum Berperspektif Korban dan Penuntasan Perkara TPPO KM Awindo 2A Secara Komprehensif

Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A tidak hanya mengungkap praktik eksploitasi yang sistematis, tetapi juga memperlihatkan adanya intimidasi terhadap korban di ruang sidang. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap terpenuhinya prinsip peradilan yang adil dan perlindungan terhadap korban sebagai kelompok rentan.

Denpasar, 30 Maret 2026 — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Awindo 2A terhadap 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) telah memasuki agenda sidang pembuktian. Agenda Pembuktian saat ini telah berjalan sebanyak dua kali pada 12 dan 26 Maret 2026 dengan menghadirkan lima saksi. Adapun dari 5 saksi tersebut, 3 saksi merupakan calon AKP di Kapal KM Awindo 2A dan 2 orang lainnya merupakan Penyidik dari Polda Bali. Agenda pembuktian untuk ketiga perkara atas 5 terdakwa dalam kasus ini digabung menjadi satu persidangan, karena saksi-saksi yang dihadirkan sama. Dalam prosesnya, Penasihat Hukum terdakwa yang berjumlah 10-14 orang dalam satu kali persidangan, seringkali mencecar, menunjuk-nunjuk, memberikan pertanyaan yang menjebak bahkan sampai membentak saksi korban. Hal ini sampai mendapat teguran dari Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani, yang menegur PH Terdakwa agar tidak memberikan pertanyaan menjebak kepada saksi dan tidak menggunakan bahasa-bahasa yang tidak seharusnya. Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, juga memberi peringatan kepada PH Terdakwa agar PH tidak membentak-bentak saksi yang dihadirkan. 

Dalam persidangan, keterangan para saksi mengungkap rangkaian fakta yang terjadi di lapangan, mulai dari proses perekrutan hingga kondisi kerja yang dialami para korban di atas kapal. Kesaksian tersebut antara lain:

  1. Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, di mana para calon AKP memperoleh informasi lowongan pekerjaan melalui platform Facebook dengan janji bekerja sebagai AKP di kapal collecting atau sebagai pekerja pengolah hasil laut, tanpa adanya kejelasan mengenai identitas badan usaha atau pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan tersebut.
  2. Terdapat perubahan sepihak terhadap skema upah, di mana para korban awalnya dijanjikan gaji sebesar Rp3.500.000 dengan kasbon Rp2.500.000, namun dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) berubah menjadi Rp3.100.000, dan pada praktiknya kembali berubah menjadi Rp1.200.000 per bulan dengan tambahan skema premi sebesar Rp12.000 per kilogram hasil tangkapan.
  3. Para korban mengalami tekanan dan ancaman finansial, ketika sebagian calon AKP berupaya menolak pekerjaan karena tidak sesuai dengan janji awal mereka diancam bahwa jika mereka tidak memenuhi penawaran kerja tersebut, mereka harus membayar ganti rugi kepada perekrut sebesar Rp2.500.000. 
  4. Terjadi penahanan dokumen dan pembatasan komunikasi. Handphone mereka ditahan sebagai jaminan agar tidak kabur. Ada pula yang mengalami penahanan KTP dan KK yang baru diketahui akan digunakan untuk mempersiapkan dokumen pelayaran dan untuk pengadaan Buku Pelaut. 
  5. Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dilakukan tanpa persetujuan yang diinformasikan (informed consent), karena para korban tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk membaca dan memahami isi perjanjian, serta dipaksa menandatangani secara terburu-buru oleh pihak perekrut berinisial IPS.
  6. Terdapat dugaan keterlibatan aktif individu berinisial IPS, yang berdasarkan temuan penyidik berperan sebagai HRD perusahaan dan merupakan mantan personel Polairud, serta terdapat ketidaksesuaian antara keterangannya dengan fakta persidangan, di mana saksi menyatakan IPS pernah berada di atas kapal dengan atribut menyerupai kepolisian.
  7. Para calon AKP mengalami pembatasan kebebasan bergerak dengan ditempatkan di atas kapal yang terpisah dari daratan, di mana kapal tersebut berjarak sekitar 5–10 menit menuju dermaga dan 10–13 menit menuju jalan raya apabila ditempuh menggunakan sampan; untuk dapat turun ke darat, para korban diwajibkan memperoleh izin dari perekrut atau pihak yang bertindak sebagai tangan kanan perekrut serta berada di bawah pengawasan dan pengawalan ketat selama berada di darat, sementara sarana transportasi berupa kapal sewaan nelayan atau sampan yang disediakan tidak selalu tersedia dan hanya berada pada jarak sekitar 5–10 menit dari kapal, sehingga secara faktual membatasi aksesibilitas dan mempersempit ruang gerak para korban.
  8. Para calon AKP mendapatkan konsumsi yang tidak layak. Mereka harus membagi tiga bungkus mie sayur untuk 30 orang dengan sambal yang dibuat dengan cabai busuk dan seringkali nasi masih setengah matang, serta lauk sepotong kecil tempe dan seiris telur. Air galon di atas kapal juga kosong, sehingga mereka terpaksa harus menampung air palka untuk minum dan menggunakan air laut untuk membuat kopi. Mereka juga tidak bisa memasak sendiri karena jumlah bahan makanan yang sudah dijatah sebelumnya untuk hari-hari kedepan. 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut TANGKAP mendesak:

  1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berperspektif korban guna memastikan keadilan bagi para korban TPPO.
  2. Jaksa Penuntut Umum untuk secara maksimal mengungkap seluruh fakta persidangan, termasuk peran setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan dan eksploitasi calon awak kapal perikanan.
  3. Kepolisian Daerah Bali untuk segera menangkap Melyanus Alex yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh.
  4. Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan dan penempatan pekerja perikanan guna mencegah berulangnya praktik perdagangan orang di sektor perikanan.
  5. Negara untuk menjamin pemulihan dan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk pemulihan hak-hak korban serta jaminan ketidak berulangan praktik eksploitasi terhadap pekerja perikanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: