TANGKAP Mendesak Pengusutan Tuntas Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Perdagangan Orang Terhadap 21 Calon AKP KM Awindo 2A

Denpasar, 18 Desember 2025 – Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) mendesak seluruh aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuka secara terang dan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sedikitnya 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali. Perlu diketahui bahwa Kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Bali sejak 23 Agustus 2025, dan diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. Dalam penanganan kasusnya, Tim Advokasi menemukan sejumlah catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025 lalu, ketika para calon AKP direkrut dari Pulau Jawa dan Sumatera melalui Facebook oleh para calo. Sebagian besar dari mereka dijanjikan untuk bekerja di kapal collecting atau unit pengolah hasil laut, meskipun pada kenyataannya mereka semua ditempatkan di kapal penangkapan ikan. Mereka dijanjikan untuk menerima kasbon sebesar Rp5.000.000 yang kemudian dipotong dengan dalih sebagai “uang lepas tali”, sehingga menyisakan Rp2.500.000. Mereka juga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 yang sebelumnya tidak pernah dijelaskan dalam proses penawaran kerja. Nampak jelas bahwa terdapat tindakan manipulasi melalui rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk memikat para korban. 

Korban kemudian dibawa ke sebuah mess di Pekalongan dan dibawa bersama calon AKP lainnya ke Bali melalui jalur darat. Setibanya di Bali, mereka ditempatkan di KM Awindo 2A. Di atas kapal tersebut, mereka menjalani pemeriksaan oleh personel Polairud Polda Bali yang datang bersama para calo. Selama di atas kapal, Korban dipaksa mengerjakan berbagai tugas tanpa ada perjanjian kerja yang sah, tanpa konsumsi yang layak dan memadai, serta komunikasi yang dibatasi. Selanjutnya Korban juga ditekan untuk menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang isinya tidak sesuai dengan janji yang disampaikan di awal. Pada 15 Agustus 2025, setelah Polda Bali kembali melakukan pemeriksaan ke kapal, para calon AKP memilih untuk dievakuasi karena menyadari bahwa mereka telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Setelah melalui serangkaian pendiskusian dan penguatan bersama korban, pada tanggal 23 Agustus 2025, 21 Korban TPPO memutuskan untuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana kepada SPKT Polda Bali. Pasca proses pemeriksaan terhadap seluruh korban selesai dilakukan, dan setelah melakukan assesmen kepada korban, pada tanggal 1 September 2025 Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan difasilitasi oleh International Organization of Migration (IOM) melakukan pemulangan seluruh korban ke daerah asalnya. Selanjutnya, perkembangan kasus ini disampaikan kepada publik oleh TANGKAP sebagai pendamping hukum para korban melalui konferensi pers pertama yang digelar pada 8 September 2025. Upaya advokasi kemudian berlanjut pada 15 September 2025 melalui audiensi TANGKAP dengan Ketua DPRD Bali yang menghasilkan komitmen pelaksanaan hearing dengan Kapolda Bali serta rekomendasi agar perkara ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Pada tanggal 9 Oktober 2025, Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu R, MAS, dan TS yang merupakan calo; IPS selaku anggota Polairud Polda Bali; JS selaku Kapten KM Awindo 2A; serta I selaku Direktur PT Awindo International. Meski demikian, seorang terlapor lain dari pihak perusahaan berinisial R hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Disisi lain, berdasarkan temuan Tim Advokasi di lapangan serta penelusuran media, terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang personel Polairud lainnya berinisial K yang diduga turut serta dalam jaringan TPPO tersebut. Informasi ini juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana tambahan yang dilakukan oleh tersangka IPS bersama rekannya K selaku sesama anggota Polairud.

TANGKAP menilai bahwa kasus TPPO yang terjadi di KM Awindo 2A merupakan potret jelas kegagalan sistemik negara dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons praktik perdagangan orang di sektor perikanan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan pekerja perikanan sejak perekrutan hingga penempatan AKP masih menyisakan celah besar yang memungkinkan terjadinya kejahatan kemanusiaan yaitu kerja paksa dan perbudakan di perairan Indonesia. Atas dasar itu, TANGKAP mendesak untuk:

  1. Negara perlu memastikan penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan. Seluruh aktor yang diduga terlibat, baik dari unsur agen atau calo, pihak perusahaan, maupun personel aparat Polairud, harus diperiksa secara tuntas. Penegakan hukum juga harus mencakup penelusuran aliran dana, struktur jaringan perekrutan, serta identifikasi pihak yang memiliki kendali baik sebagai beneficial owner maupun aktor intelektual dibalik kejahatan ini.
  2. Negara wajib memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para korban. Hal ini mencakup jaminan atas akses bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta layanan pendampingan sosial dan psikologis. Pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh melalui pemberian rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan dukungan bagi reintegrasi sosial maupun ekonomi.
  3. Diperlukan penguatan pengawasan lintas sektor. Koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum di pelabuhan harus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi praktik perekrutan maupun pengiriman AKP ilegal yang luput dari pengawasan negara.
  4. Negara perlu melakukan pembenahan sistem perekrutan AKP secara fundamental. Reformasi harus diarahkan pada penerapan sistem perekrutan yang berbasis kontrak kerja yang jelas, transparan, dan menghormati hak-hak pekerja perikanan, serta memastikan seluruh prosesnya berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
  5. TANGKAP menekankan pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum. Personel aparat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran harus diproses melalui mekanisme etik maupun pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban negara kepada publik.
  6. Negara perlu menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Awindo International apabila terbukti terlibat dalam praktik TPPO. Penerapan sanksi ini harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip dalam UU TPPO, UU Perikanan, serta ketentuan hukum korporasi yang relevan.
  7. TANGKAP mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menyusun regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja perikanan. Regulasi ini diperlukan untuk menutup berbagai celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku eksploitasi dan untuk memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja sektor perikanan di wilayah Bali.

Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban serta penegakan hukum yang imparsial dan menyeluruh. Kasus KM Awindo 2A harus menjadi momentum untuk membenahi sistem perlindungan pekerja perikanan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami

Kamu Tertarik Dengan kagiatan Kami?

Dukung kami untuk bisa terus berdampak melalui merchandise berikut: