Denpasar, 2 Juni 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar telah membacakan tuntutan kelima terdakwa untuk kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Awindo 2A. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 19 Mei lalu, JPU menuntut 3 tahun penjara untuk para terdakwa dalam perkara nomor 172 dan 173 serta 4 tahun penjara untuk terdakwa dalam perkara nomor 171. Kelima terdakwa dalam tiga perkara tersebut juga dituntut oleh JPU untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp32.047.500,00 atas kerugian yang dialami oleh calon Awak Kapal Perikanan (AKP) dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 dengan sistem pembayaran tanggung renteng.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 455 ayat 1, menyatakan bahwa mereka yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Meskipun dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyatakan penghapusan pidana minimum, namun terdapat pengecualian bagi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia. Sehingga, tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kasus ini merupakan tuntutan yang masih tergolong ringan. Padahal, calon AKP telah mengalami banyak kerugian dan pelanggaran hak yang mereka alami selama masa perekrutan hingga sebelum keberangkatan.
Selama proses perekrutan hingga masa sebelum keberangkatan, para calon AKP telah mengalami berbagai indikasi dugaan TPPO. 21 calon AKP yang saat itu dijanjikan untuk bisa bekerja di kapal collecting atau di perusahaan pengolah makanan laut malah ditempatkan di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A. Sebagian dari mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian penyitaan telepon genggam dan KTP selama mereka di atas kapal, yang juga diungkap dalam persidangan. Mereka juga ditekan untuk bisa menandatangani perjanjian kerja laut tanpa diberikan waktu untuk membacanya terlebih dahulu, bahkan sudah dipekerjakan di atas kapal tanpa makan dan minum yang layak. Bahkan, ketika turun kapal, mereka akan diawasi gerak geriknya oleh orang suruhan perusahaan.
Berdasarkan kejadian tersebut, apa yang dituntut oleh JPU dinilai oleh TANGKAP tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialami oleh para calon AKP, mulai dari perekrutan, pemindahan, penampungan, penempatan, penerimaan, hingga kondisi kehidupan yang tidak layak selama di atas kapal. Bahkan, tuntutan yang diberikan tidak mengakomodir konteks pemulihan dan kerugian yang dialami oleh korban. Tuntutan ini juga mencederai rasa keadilan bagi korban kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Lebih lanjut, dakwaan JPU untuk terdakwa Iwan sebagai direktur dari PT. Awindo International dipukul rata dengan terdakwa Titin, Refdiyanto, dan Jaja yang bertindak sebagai perekrut dan/atau kapten kapal selama 3 tahun penjara. TANGKAP menilai bahwa tuntutan JPU tidak proporsional dan tidak melihat konteks kapasitas besar dan relasi kuasa yang dimiliki oleh perusahaan dan pejabat negara dalam jaringan eksploitasi terhadap ABK. Tuntutan ini menunjukkan kegagalan proses penegakan hukum dalam melihat hirarki kejahatan perdagangan orang.
“Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dalam jaringan TPPO seharusnya tidak bisa dipukul rata dengan tindakan terdakwa lain yang bertindak sebagai perekrut/calo. Apabila melihat dari ketimpangan relasi kuasa antara korporasi dan ABK, korporasi memegang kendali penuh atas modal hingga kondisi kerja di atas kapal,” ujar Nabillah Hidayat, pendamping hukum dari TANGKAP.
Di sisi lain, dalam pembuktian di persidangan,- penyidik Polda Bali menemukan bukti dokumen bahwa I Putu Setyawan merupakan Tim Manajemen Sumberdaya Manusia/Human Resources Development (HRD) di PT Awindo International, namun terdakwa I Putu Setyawan tidak mengakui posisinya sebagai HRD untuk PT Awindo International. I Putu Setyawan alih-alih menyatakan bahwa ia memiliki pekerjaan sampingan sebagai penyalur logistik kepada kapal milik PT Awindo International di mana pekerjaan ini tidak diketahui oleh atasannya di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Fakta-fakta persidangan ini menunjukkan bahwa adanya conflict of interest dalam situasi I Putu Setyawan sebagai mantan Anggota Kepolisian Air dan Udara Polisi Daerah Bali.
Lebih lanjut, dalam pembelaan terdakwa/pledoi pada 2 Juni 2026 seluruh terdakwa tetap tidak mengakui segala kejahatannya. Mereka berdalih seluruh aktivitas yang mereka lakukan adalah tindakan yang lazim dan sudah biasa dilakukan. Dalih ini berbahaya karena akan semakin menjauhkan korban dari keadilan dan melegitimasi tindakan-tindakan yang menjerumus ke dalam praktik perdagangan orang. Hal ini juga menunjukkan bahwa TPPO dengan modus perekrutan ABK seperti ini bukanlah peristiwa pertama, melainkan pola yang berulang dan merupakan permasalahan sistemik dalam industri perikanan.
Selain penyangkalan kejahatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa, pembelaan tersebut juga mengindikasikan bahwa para terdakwa memandang bahwa TPPO baru bisa dikatakan TPPO saat dilakukan secara ilegal dan sembunyi-sembunyi. Dalam pembelaan terdakwa, berulang kali terdakwa menekankan bahwa terdakwa tidak memerintahkan untuk melakukan TPPO secara eksplisit. Padahal sebuah tindak pidana tidak harus diucapkan secara terang-benderang, selama seluruh unsur dalam pasal TPPO terpenuhi maka setiap lapisan pelaku yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kasus dugaan TPPO di KM Awindo 2A ini merupakan kasus TPPO pertama di Indonesia yang melibatkan ABK dari Indonesia, kapal perikanan Indonesia dan perusahaan asal Indonesia yang sampai ke pengadilan. Sehingga, segala proses penegakan hukum yang terjadi akan menjadi tonggak sejarah dan putusannya akan menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, menjadi penting untuk seluruh APH agar dapat menindak kasus ini dengan sebaik-baiknya, serta berperspektif kepada korban untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang paling dirugikan. Sehingga dapat memenuhi asas keadilan substantif yang merupakan salah satu nilai penting dalam proses peradilan di Indonesia.” papar Siti Wahyatun, pendamping hukum korban dari TANGKAP.
Untuk itu, TANGKAP menuntut:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berperspektif korban guna memastikan keadilan bagi para korban TPPO.
- Jaksa Penuntut Umum untuk secara maksimal mengungkap seluruh fakta persidangan, termasuk peran setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan dan eksploitasi calon awak kapal perikanan.
- Kepolisian Daerah Bali untuk segera menangkap Melyanus Alex yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh.
- Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan dan penempatan pekerja perikanan guna mencegah berulangnya praktik perdagangan orang di sektor perikanan.
- Negara untuk menjamin pemulihan dan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk pemulihan hak-hak korban serta jaminan ketidak berulangan praktik eksploitasi terhadap pekerja perikanan.



