Jakarta, 25 Mei 2026 – Sektor perikanan tangkap Indonesia merupakan salah satu pilar ekonomi agraris yang menjadi industri vital ekonomi biru. Pada tahun 2025 lalu, Produk Domestik Bruto Perikanan mengalami tren kenaikan sebesar 2,29% dibandingkan di tahun 2024 yang hanya 2,25%. Namun, kenaikan kontribusi tersebut tidak diiringi dengan kesejahteraan tenaga kerjanya. Awak kapal perikanan (AKP) mengalami jeratan hutang, upah tidak dibayarkan, upah di bawah standar layak, hingga kondisi kerja yang ekstrem.
Berdasarkan kondisi tersebut, pada tahun 2024-2025 Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaksanakan penelitian terkait pengupahan dengan total 215 AKP sebagai responden. Fase pertama dilakukan di Bali pada tahun 2024 untuk menghimpun data awal terkait pendapatan AKP. Sementara, fase kedua, 2025 di empat pelabuhan di Jawa untuk membeberkan sistem pengupahan di industri perikanan tangkap. Empat pelabuhan itu antara lain Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari, Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, dan Pelabuhan Perikanan Karangsong.
Dalam kegiatan media briefing, Ayu Rikza, Labour Rights Researcher DFW Indonesia, mengungkapkan bahwa masalah pengupahan di sektor perikanan tangkap berawal dari ambiguitas hubungan kerja yang berdampak pada sistem pengupahan AKP.
“Ada ketidakjelasan apakah AKP dianggap sebagai mitra atau buruh. Pada akhirnya, hubungan kerja yang masih ambigu ini berdampak pada sistem pengupahan dan kondisi kerja di mana pada akhirnya hubungan kerja yang ambigu memungkinkan privatisasi keuntungan bagi pemilik modal dan sosialisasi risiko kerugian bisnis ke pundak pekerja,” ujarnya.
Temuan riset DFW menunjukan dua tipologi sistem pengupahan yang digunakan dalam bisnis perikanan tangkap, yakni sistem satuan hasil (bagi hasil) dan pengupahan berbasiskan satuan waktu (upah tetap). Kedua sistem ini memiliki variasi yang beragam berbasis alat tangkap dan daerah, tetapi seluruhnya memiliki titik kritis eksploitasi dan pencurian upah AKP.
Salah satu temuan kasus eksploitasi dan pencurian upah yang disoroti dalam penelitian tersebut adalah praktik bagi hasil semu. Pembagian hasil bersih semu beroperasi melalui mekanisme pembebanan biaya-biaya non-operasional seperti biaya perbaikan dan perawatan kapal, pembelian suku cadang dan mesin, serta pembelian alat tangkap serta perizinan dan administrasi kapal ke dalam biaya operasional bersama. Pembebanan biaya ini dilaporkan mencapai 500 juta rupiah.
“Yang dianggap sebagai pendapatan bersih yang akan menjadi bagen yang dibagi antara AKP dan pemilik sebenarnya bukan pendapatan bersih. Pertama-tama biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh pemilik kapal akan dibebankan bersama-sama dengan AKP. Ini seperti seolah-olah meminta secara ilegal kepada buruh pabrik untuk patungan dari gaji mereka tanpa mereka tahu potongan-potongan gaji mereka ini untuk membeli dan merawat mesin-mesin produksi yang tidak mereka miliki,” terangnya.
Tak jauh berbeda dari sistem bagi hasil, sistem pengupahan berbasis satuan waktu juga memiliki titik eksploitasi yang kritis. Pasalnya, upah tetap standar ditetapkan jauh di bawah upah minimum regional (UMR) sehingga AKP tetap harus bekerja keras untuk mengejar premi (bonus) produksi melalui pancingan pribadi. Mereka memancing di luar jam kerja kapal dan hasil pancingan mereka dibeli oleh pemilik kapal dengan harga yang rendah di bawah harga pasar.
“Pada skema upah tetap, gaji pokok AKP tidak selalu sama dengan UMR dan pasti selalu berada di bawahnya. Kami melihat bahwa pemilik kapal menyiasati pemberian upah dipatok di bawah gaji UMR agar ketika dijumlahkan dengan premi produksi, yang bahkan harganya ditentukan juga oleh mereka, mencapai UMR dan itu dianggap sudah memenuhi kewajiban pemberian UMR,” ungkapnya.
Menanggapi paparan Ayu, Ifan Ibrahim, Koordinator Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan Indonesia dibangun atas kerja keras dan pemanfaatan kerentanan AKP.
“Kita tahu bahwa hasil dari sektor perikanan baik ekspor maupun dari domestik sendiri mempunyai nilai yang sangat besar. Karena itu sebenarnya persoalannya bukan ada pada pelanggaran hak administratif ketenagakerjaan. Ini bukan soal upah yang di bawah upah minimum atau kontrak kerja yang buruk, tetapi ini akibat dari struktur ekonomi yang memang dirancang dan didesain agar keuntungan yang didapatkan hanya untuk pemilik modal dan terus tumbuh dengan cara memindahkan risiko produksi kepada buruh,” terangnya.
Menyikapi penjelasan Ayu, Krisman Butar Butar, Ketua Tim Bidang Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi biaya-biaya operasional yang secara ilegal dibebankan kepada para pekerja.
“Dalam sektor perikanan kita, merujuk pada skalanya, tetap harus menggunakan upah minimum dan tidak boleh (disertai) dengan rekayasa-rekayasa pada nota pengeluaran sebagaimana yang ada pada temuan di sistem bagi hasil. Sehingga akhirnya nilai upah bekerja berada di bawah upah minimum, dan tentu ini tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Senada dengan Krisman, Mijil Ritno Sujiwo, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong perubahan pola hubungan kerja yang lebih formal dan berkeadilan secara bertahap melalui peraturan nasional. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Pekerjaan Dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188 (ILO C 188).
“Dalam Permen KP 4/2026 juga sudah distandarisasi mengenai pengupahan yang dibagi ke dalam dua skema. Pertama satuan waktu (upah bulanan) atau satuan hasil (bagi hasil). Kedua-keduanya memang harus mengikuti standar upah minimum. Namun, patut disampaikan bahwa hasil dari sektor perikanan ini juga sangat bergantung pada alam dan tidak bisa disamakan dengan industri lain yang ada di darat. Jadi perihal merugi dalam sistem bagi hasil diatur secara jelas bahwa pemilik wajib memberikan upah kepada awak kapal sebesar 50% dari upah minimum,” terangnya.
Sejalan dengan hal itu, Ayu menanggapi bahwa masih ada celah yang memungkinkan implementasi Permen KP 04/26 digunakan untuk memanipulasi nota keuangan. Oleh karenanya, DFW Indonesia mendorong adanya penetapan daftar negatif pemotongan biaya operasional yang lebih ketat dan mengadopsi upah gabungan. Selain itu, DFW Indonesia juga menekankan pentingnya inspeksi bersama. Kemnaker dan KKP perlu bersinergi untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan dalam satu mekanisme kontrol yang kuat. Setiap pelanggaran yang dilakukan baik terhadap norma pengupahan, mark-up logistik, maupun pembebanan risiko bisnis, dapat dikenakan sanksi berupa penahanan Surat Persetujuan Berlayar dan pembekuan Surat Izin Usaha Perikanan oleh KKP.
Hasil riset dan rekomendasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut: bit.ly/laporan-advokasi-pengupahan



