Rentang waktu 2024-2025, DFW Indonesia melaksanakan penelitian terkait pengupahan awak kapal perikanan (AKP). Penelitian tersebut menunjukkan bahwa AKP dipaksa menanggung biaya operasional dan bahkan biaya perawatan aset pemilik seperti perbaikan mesin dan docking yang dipotong langsung dari hasil tangkapan kotor. Hasil penelitian kami memperlihatkan bahwa terdapat pekerja yang menerima hanya Rp500.000 setelah 6 bulan melaut, atau setara dengan Rp2.777 per hari–upah yang seharga dengan tiket parkir satu motor.
Catatan: Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah berusaha untuk bisa melakukan perbaikan atas kondisi ini melalui Permen KP No. 4 tahun 2026 dan melakukan ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi Peraturan Presiden No 25 tahun 2026.




One Response
Perjuangan tingkat dewa hanya saja TDK memberi suatu kontribusi yg baik.