Jakarta, 1 Oktober 2024 – Indonesia merupakan negara maritim. Faktor ini turut mendorong sektor perikanan sebagai salah satu lini penting dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya, bekerja di sektor perikanan seringkali menghadapi berbagai tantangan yang berdampak pada kesejahteraan dan keamanan mereka, terutama akses terhadap jaminan sosial. DFW Indonesia telah melaksanakan Webinar “Jaminan Sosial Bagi Pekerja Perikanan: Apa Untung dan Ruginya untuk Semua Pihak?” yang dilaksanakan secara daring via Zoom dan disiarkan langsung di YouTube DFW Indonesia Official pada 1 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan tantangan dan solusi dalam implementasi jaminan sosial serta mendorong kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan akses jaminan sosial.
Webinar ini melibatkan diskusi dari berbagai pihak, seperti Mardiana Setyaningsih dari Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Hafiz Ritonga selaku Relationship Manager Kepesertaan Deputi Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BP Jamsostek, Arnon Hiborang selaku Ketua SAKTI Sulut, dan Miftachul Choir selaku Human Rights Manager DFW Indonesia yang dimoderatori oleh Siti Wahyatun, Public Lawyer Interest DFW Indonesia. Masing-masing pembicara turut berbagi mengenai perspektif mereka terkait jaminan bagi pekerja di sektor perikanan yang seringkali tidak cocok secara manfaat yang ditawarkan serta kurangnya fleksibilitas dalam pendaftarannya terkhusus untuk pekerja informal.
Miftah menyampaikan bahwa ABK Perikanan merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi dan bergaji rendah. Tidak adanya jaminan sosial bagi ABK Perikanan ketika mereka melaut menyebabkan mereka harus turut mengeluarkan uang lebih banyak untuk kesehatan dan perawatan mereka ketika mengalami kecelakaan kerja.
“Pemberian jaminan sosial bagi ABK Perikanan jadi penting untuk dilakukan. Berdasarkan hasil riset kami, ABK Perikanan banyak menghabiskan gaji mereka untuk pengobatan karena kecelakaan kerja, demi bisa melaut kembali. Untuk itu, pemberian akses jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan mereka perlu untuk diterapkan.” ujar Miftah.
Mardiana sendiri menyampaikan bahwa jika pekerja perikanan bekerja di kapalnya sendiri, maka ia termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah atau BPU.
“Pemilik kapal seringkali mendaftarkan ke BPU, karena ABK yang bekerja seringkali berpindah-pindah kapal karena memang tidak memiliki kemampuan. Salah satu syarat kapal bisa berangkat adalah dengan ABK telah memiliki jaminan sosial di PKL mereka, maka pemilik kapal memutuskan untuk mendaftarkan mereka sebagai BPU.” ujar Mardiana.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pemaparan dari Hafiz. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan sebagai nelayan saat ini masuk kedalam kategori BPU.
“Nelayan sebagai BPU sendiri tetap dapat mengklaim kebutuhan-kebutuhan mereka jika sudah memiliki BPJS Ketenagarkerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Santunan Pendidikan bagi anak mereka yang ditinggalkan.”
Adapun faktanya di lapangan, Arnon memaparkan bahwa masih banyak ABK Perikanan seharusnya masuk sebagai Penerima Upah atau PU, bukan BPU. ABK Perikanan bekerja dengan menggunakan PKL yang menyatakan bahwa mereka akan mendapatkan gaji bulanan dan/atau bagi hasil. Sayangnya, banyak kapal yang ABK-nya tidak memiliki jaminan sosial dan tetap bisa berlayar. Surat izin melaut seringkali tetap bisa keluar meskipun ABK Perikanan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Mendaftarkan ABK Perikanan dengan jaminan sosial sebagai BPU bukanlah sebuah solusi konkrit. Hal ini akan menyebabkan ABK Perikanan menerima santunan lebih sedikit dari seharusnya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33 tahun 2021.”
Isu jaminan sosial bagi ABK Perikanan memang masih punya jalan panjang untuk bisa diterapkan secara merata. Untuk itu, perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mewujudkan pemberian jaminan sosial yang merata bagi seluruh ABK Perikanan di Indonesia. Diskusi ini kami harapkan bisa menjadi salah satu pemantik kolaborasi berbagai pihak untuk bisa memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di sektor perikanan di Indonesia.