Jakarta, 11 Juni 2025 — Indonesia mengumumkan ratifikasi perjanjian internasional tentang konservasi dan penggunaan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional, yang dikenal sebagai perjanjian BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction). Penyampaian informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pidatonya di kegiatan UN Conference di Nice, Perancis pada tanggal 9 – 13 Juni 2025. Langkah ini menunjukkan kuatnya komitmen Indonesia dalam menjaga dan melindungi ekosistem laut, yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan manusia dan kelestarian bumi. Ratifikasi perjanjian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 2025.
Menurut Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja, ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan dalam upaya konservasi laut Indonesia, yang kaya akan keanekaragaman hayati. “Dengan meratifikasi perjanjian ini, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen internasionalnya dalam konservasi laut, tetapi juga meningkatkan perlindungan terhadap ekosistem laut Indonesia yang sangat kaya dan vital. Perjanjian ini memberikan kesempatan untuk mengatur penggunaan sumber daya laut secara berkelanjutan, mencegah eksploitasi yang merusak, serta mendukung pemulihan ekosistem laut yang terganggu”, tuturnya.
Imam juga menambahkan, “Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi laut dan seluruh keanekaragaman hayatinya. Laut Indonesia adalah rumah bagi banyak spesies laut yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Melalui ratifikasi perjanjian ini, diharapkan bahwa Indonesia semakin mampu melindungi wilayah lautnya, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan spesies-spesies endemik yang ada di sana.”
Ratifikasi perjanjian BBNJ akan memberikan Indonesia kesempatan untuk bekerja sama lebih erat dengan negara-negara lain dalam pengelolaan kawasan laut bebas yang terkoordinasi. Salah satu aspek penting dari perjanjian ini adalah pembentukan kawasan perlindungan laut di luar yurisdiksi nasional (Area Beyond National Jurisdiction/ ABNJ), yang akan membantu mengurangi dampak eksploitasi berlebihan dan mempercepat upaya pemulihan ekosistem laut yang telah mulai rusak dan terdegradasi.
Imam menegaskan, “Seharusnya Indonesia sangat diuntungkan dengan perjanjian ini, terutama dalam hal pembagian manfaat yang adil dari sumber daya laut dan pengelolaan kawasan perlindungan laut yang lebih efektif. Namun, fungsi pengawasan perlu lebih diperketat, sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran dalam eksploitasi sumber daya laut indonesia, selain itu meminta kepada pemerintah Indonesia agar ratifikasi tersebut juga diikuti dengan penyusunan rencana aksi yang lebih terukur dan memberi manfaat bagi negara”, sambungnya.
Baca juga: Kolaborasi Para Pihak Kelola KBA Wabula
Ratifikasi perjanjian BBNJ adalah tonggak sejarah dalam perjuangan Indonesia untuk melindungi laut dan keanekaragaman hayatinya. DFW Indonesia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung dan mengawal ketat implementasi perjanjian ini demi menjaga kelestarian sumber daya laut bagi generasi mendatang.
Menurut Direktur Program DFW Indonesia, Imam Trihatmadja, ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan dalam upaya konservasi laut Indonesia, yang kaya akan keanekaragaman hayati. “Dengan meratifikasi perjanjian ini, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen internasionalnya dalam konservasi laut, tetapi juga meningkatkan perlindungan terhadap ekosistem laut Indonesia yang sangat kaya dan vital. Perjanjian ini memberikan kesempatan untuk mengatur penggunaan sumber daya laut secara berkelanjutan, mencegah eksploitasi yang merusak, serta mendukung pemulihan ekosistem laut yang terganggu.”, tuturnya.
Imam juga menambahkan, “Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi laut dan seluruh keanekaragaman hayatinya. Laut Indonesia adalah rumah bagi banyak spesies laut yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Melalui ratifikasi perjanjian ini, diharapkan bahwa Indonesia semakin mampu melindungi wilayah lautnya, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan spesies-spesies endemik yang ada di sana.”
Ratifikasi perjanjian BBNJ akan memberikan Indonesia kesempatan untuk bekerja sama lebih erat dengan negara-negara lain dalam pengelolaan kawasan laut bebas yang terkoordinasi. Salah satu aspek penting dari perjanjian ini adalah pembentukan kawasan perlindungan laut di luar yurisdiksi nasional (Area Beyond National Jurisdiction/ABNJ), yang akan membantu mengurangi dampak eksploitasi berlebihan dan mempercepat upaya pemulihan ekosistem laut yang telah mulai rusak dan terdegradasi.
Imam menegaskan, “Seharusnya Indonesia sangat diuntungkan dengan perjanjian ini, terutama dalam hal pembagian manfaat yang adil dari sumber daya laut dan pengelolaan kawasan perlindungan laut yang lebih efektif. Namun, fungsi pengawasan perlu lebih diperketat, sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran dalam eksploitasi sumber daya laut Indonesia, selain itu meminta kepada pemerintah Indonesia agar ratifikasi tersebut juga diikuti dengan penyusunan rencana aksi yang lebih terukur dan memberi manfaat bagi negara.”, sambungnya.
Ratifikasi perjanjian BBNJ adalah tonggak sejarah dalam perjuangan Indonesia untuk melindungi laut dan keanekaragaman hayatinya. DFW Indonesia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung dan mengawal ketat implementasi perjanjian ini demi menjaga kelestarian sumber daya laut bagi generasi mendatang.