
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab Lamongan, H.Anis Wijaya mendukung regulasi pemerintah yang melarang penggunaan alat tangkap jenis trawl karena merusak ekosistim laut dan berpotensi memicu konflik horizontal. “Pemerintah mesti tegas melaksanakan aturan pelarangan trawl untuk melindungi sumberdaya ikan yang makin menipis di WPP 712” kata Anis. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan antara nelayan Kranji dan DFW-Indonesia di PPI Kranji, Lamongam pada jumat, 11/10/2019.
Sementara itu Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan berdasarkan data yang ada, penggunaan trawl di Lamongan masih cukup banyak. “Saat ini terdapat sekitar 500 kapal ikan ukuran dibawah 5GT yang beroperasi menggunakan trawl di perairan Lamongan” kata Abdi. Penggunaan alat tangkap trawl juga masih ditemukan pada periran lain di Indonesia seperti Bengkulu, Sumatera Utara dan Mempawah, Kalimantan Tengah.
Penggunaan alat tangkap trawl ini sering menggangu kegiatan penangkapan kepiting rajungan yang juga banyak dilakukan oleh nelayan setempat. “Potensi konflik antara nelayan trawl dan rajungan sangat besar sebab alat tangkap mereka sering terkena pukat trawl” kata Abdi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur denga dibantu pihak terkait mesti melakukan upaya untuk menghentikan penggunaan trawl karena menimbukan kerugian secara ekologi, sosial dan ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, peneliti DFW-Indonesia, Laode Gunawan Giu mengatakan bahwa selain penggunaan trawl, pemerintah juga belum bersikap tegas terhadap pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang di Jawa Timur. “Sekitar kurang lebih 900 kapal ikan ukuran dibawah 30GT di Lamongan yang beroperasi secara ilegal” kata Gunawan.
Terdapat kegamangan pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk secara tegas melaksanakan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang. “Pelarangan trawl dan cantrang akhirnya menjadi banci sebab dilapangan penggunaannya masih tetap ada” ujar Gunawan.
Pendekatan dan penyadaran perlu dilakukan kepada nelayan cantrang untuk beralih alat tangkap dan beralih lokasi tangkap agar kegiatan perikanan tangkap di Lamongan bisa lebig produktif tapi tidak merusak lingkungan.