Bom dan Bius Ancaman Terumbu Karang Indonesia

imagedfw

 

Saat ini pemerintah telah membangun 22,68 juta ha kawasan konservasi laut yang tersebar diseluruh perairan Indonesia. Pengelolaan kawasan konservasi laut tersebut tersebar pada 3 institusi yang berbeda yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (5,34 juta ha), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (4,69 juta ha) dan Pemerintah Daerah (10,82 juta ha). Sayangnya, walaupun luasan kawasan konservasi sudah mencapai 22,68 juta ha, tapi kondisi terumbu karang Indonesia terus mengalami tekanan akibat kegiatan destruktif fishing yang menggunakan bom dan bius.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa berdasarkan data yang dirilis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) saat ini sekitar 36,18% terumbu karang dalam kondisi jelek dan tinggal 6,56% yang dalam kondisi sangat baik. “Kondisi terumbu karang Indonesia mengkhawatirkan, hal ini disebabkan karena kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (destructive fishing) masih marak terjadi” kata Abdi.

Berdasarkan hasil monitoring, DFW-Indonesia menemukan beberapa lokasi yang masih menjadi kegiatan destructive fishing adalaah di perairan Laut Sawu Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Takabonerate Selayar, Perairan Kepulauan Spermonde Sulawesi Selatan, perairan Maluku serta di perairan Sulawesi Tenggara. “Pada perairan Buton Utara di Sulawesi Tenggara, dalam 3 bulan ini terjadi 10 kali kejadian pengeboman ikan yang dilaporkan oleh masyarakat” kata Abdi.

Pemerintah masih kesulitan menangani kegiatan destructive fishing sebab belum ada sistim terpadu dari tingkat desa sampai pusat dalam melaporkan dan melakukan penindakan terhadap pelaku. Padahal untuk kegiatan pengawasan, desa bisa mengambil peran sebab Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 membolehkan alokasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup. “Sesuai pasal 8 huruf Permendesa tersebut, pemerintah desa dapat melakukan kegiatan pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam, termasuk pengawasan sumberdaya terumbu karang yang ada di desa” kata Abdi.

Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia, Laode Gunawan Giu menyoroti efektivitas pengelolaan kawasan konservasi laut yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. “Dibandingkan dengan kawasan konservasi laut yang dikelola oleh pemeirntah pusat, pengelolaan 10,82 juta ha kawasan konservasi laut yang dikelola oleh daerah kondisinya sangat memprihatinkan” kata Gunawan. Sejak pemberlakukan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daearah yang menarik kewenangan pengelolaan laut ke provinsi, nasib kawasan konservasi laut daerah yang awalnya diinisiasi oleh pemerintah kabupaten tidak kunjung mendapat perhatian. “Banyak yang tidak terurus karena tidak mendapat alokasi anggaran pengelolaan dari pemerintah provinsi” kata Gunawan.

Oleh karena itu, Gunawan menyarankan agar pemerintah provinsi tidak meninggalkan dan perlu secara signifikan mengambil peran dalam pengelolaan kawasan konservasi laut. “Ada mandat SDGs dan pemerintah provinsi terlibat dan berkontribusi mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan ke-14 yaitu menjaga ekosistim laut” kata Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mari tetap terhubung dengan kami