Penulis: Zelila Khairunnisa A., Peneliti DFW Indonesia
Di pesisir Merauke, para istri dan nelayan terus mengungkapkan satu fakta menyedihkan: laut Indonesia sudah tidak lagi cukup untuk menghidupi keluarga mereka. Sudah sekitar 2–3 tahun terakhir, hasil tangkapan di perairan Indonesia mulai berkurang. Kekhawatiran tentang ikan yang habis semakin diperparah oleh masuknya kapal Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang beroperasi di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 718. Kondisi ini mendorong kapal-kapal perikanan besar untuk menyeberangi batas negara menuju perairan Papua Nugini (PNG).
Nelayan semang-semang dan AKP (Awak Kapal Perikanan) di Kampung Binaloka, pesisir Merauke, menuturkan bahwa hasil melaut selama dua malam hanya menghasilkan jumlah yang bahkan tidak menutup modal awal melaut. Sementara itu, di Kampung Kumbe, salah satu istri nelayan mengeluh bahwa hadirnya trawl bisa menyapu seluruh isi laut, termasuk terumbu karang dan bibit ikan. Kondisi inilah yang memicu demonstrasi nelayan di Merauke pada bulan April 2026 lalu. Di sisi lain, yaitu pemerintah daerah menilai demo tersebut lebih dipicu kekhawatiran nelayan setempat akan berkurangnya akses wilayah tangkap dan ketersediaan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi.
Di tengah kondisi hasil tangkap yang semakin berkurang, keberadaan gelembung ikan (hipio) atau kantung berisi gas terutama oksigen dari tubuh ikan, terutama dari Kakap Cina dan Gulama menjadi komoditas yang mengubah kalkulasi ekonomi nelayan. Harga gelembung tersebut bisa mencapai jutaan rupiah untuk hitungan puluhan gram, jauh melampaui harga ikan itu sendiri. Fenomena inilah yang mendorong kapal-kapal besar berukuran mulai dari 27 gross tonnage (GT) yang mempekerjakan AKP untuk mencari dan membawa pulang gelembung ikan, sekaligus mendorong mereka mencari lokasi tangkap yang lebih jauh, termasuk melintasi batas negara ke PNG.
Alasan yang paling sering muncul dari perilaku berisiko mereka dalam melakukan penangkapan ikan lintas batas adalah besarnya potensi ikan di perairan PNG dibandingkan dengan perairan Indonesia karena minimnya jumlah nelayan lokal di sana. Pilihan untuk melintas batas perairan negara untuk melaut dilatarbelakangi tingginya harga BBM, birokrasi rumit untuk mendapatkan solar bersubsidi, dan tingginya harga sembako di Merauke. Juwita (nama samaran), istri dari AKP pelintas batas di Kampung Binaloka bernama Santo (nama samaran), menjelaskan bahwa melaut di wilayah Indonesia sulit untuk menghasilkan sepuluh juta rupiah, sementara jika melakukan penangkapan ikan di perairan PNG, hasilnya selalu jauh lebih baik meskipun risikonya besar. Selain itu, beberapa nelayan setempat mengatakan bahwa jika para pelintas batas berhasil dan pulang dengan selamat, imbalan yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali trip.
Santo merupakan AKP di salah satu kapal milik orang Sulawesi Selatan dan mengaku telah dua kali melintas ke perairan PNG sejak tahun 2025, dengan satu perjalanan berlangsung sekitar 20 hari dan setelahnya akan beristirahat melaut selama lima bulan. Perjalanan menuju PNG bisa memakan waktu tiga hari tiga malam dengan arus keras, serta kapal-kapal yang menyeberang biasanya memadamkan lampu ketika memasuki perairan asing agar tidak terdeteksi. Juwita bercerita bagaimana ia terus memantau radio ketika suaminya berada di laut untuk melintas batas, sementara Santo sendiri mengaku pernah menangis di tengah laut karena mengira dikejar kapal patroli, yang ternyata hanya kapal kargo biasa.
Pasalnya, ancaman yang dihadapi para pelintas batas laut ke PNG ini bukan sekedar wacana dan hukumannya juga tidak main-main. Di PNG, kapal asing yang tertangkap akan ditenggelamkan atau dibakar dan seluruh kru akan ditahan hingga mencapai sepuluh tahun atau seumur hidup. Ancaman lain datang dari kelompok bajak laut di perairan PNG. Menurut sejumlah nelayan, mereka kerap merampas hasil tangkapan dan pernah menembak mati seorang AKP yang berusaha melarikan diri setelah masuk ke wilayah PNG, bahkan jenazahnya tidak dipulangkan.
Untuk menekan pola kapal pelintas batas, pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: memperkuat sosialisasi kebijakan JHUB secara terbuka serta meningkatkan pengawasan dan diplomasi lintas batas. Hal ini penting dipertimbangkan karena fenomena pelintas batas perairan di Merauke merupakan akumulasi dari tekanan ekonomi, ketimpangan akses sumber daya, kurangnya pengawasan, dan lemahnya jaring pengaman bagi AKP dan nelayan kecil di tengah masuknya industri perikanan skala besar, seperti JHUB. Risiko dan ancaman ketika melintas batas tampaknya akan terus dihadapi oleh nelayan-nelayan yang tidak memiliki banyak pilihan lain ketika dihadapkan pada kondisi yang rumit di perairan Indonesia.



