Saat ini terdapat kecenderungan dan trend permintaan produk perikanan global seperti Eropa dan Amerika mensyaratkan ketelurusan produk perikanan yang diimpor. Selain ketelusuran tentang sistim jaminan mutu, pasar global juga menelisik aspek dan norma ketenegakerjaan dalam menghasilkan produk perikanan. Pada awal 2019, importir dari Amerika Serikat dan Inggris telah melakukan pengecekan ketelusuran norma ketenagakerjaan pada kapal penangkap ikan di Indonesia. Rantai dan proses binsis perikanan tangkap meliputi aspek ; perizinan, spesifikasi kapal dan alat tangkap dan pengawakan. Regulasi kegiatan perikanan tangkap di Indonesia selama ini diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, aspek ketenagakerjaan sesuai UU menjadi tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja. Selain UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia juga telah memiliki. UU N0 21/2003 tentang Pengesahan ILO Convention No 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan
Untuk mendownload materi diskusi ini, silahkan klik tombol di bawah ini.