Industri perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna, memainkan peran strategis dalam perekonomian nasional dan perdagangan global. Selama lima tahun terakhir, ekspor produk perikanan menunjukkan tren peningkatan yang stabil dari USD 4,56 miliar (2021) menjadi USD 6,27 miliar (2025), atau rata-rata sekitar 8,3% per tahun, didorong permintaan pasar internasional dan posisi Indonesia sebagai produsen tuna utama dunia. Benoa, Bali, merupakan sentra pendaratan, pengolahan, distribusi, dan ekspor perikanan tangkap terbesar kedua setelah Muara Baru, Jakarta. Aktivitas ini berkontribusi terhadap penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi daerah, dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar di sektor penangkapan serta pengolahan ikan.
Sebagai pusat industri perikanan, Benoa menjadi destinasi bagi pekerja perikanan dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Sulawesi Utara. Hal ini mencerminkan besarnya ketergantungan industri perikanan terhadap tenaga kerja lokal. Di tengah perhatian global terhadap aspek sosial dan ketenagakerjaan dalam keberlanjutan perikanan, industri harus memenuhi standar ekologis, mutu produk, serta memastikan perlindungan hak, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja di seluruh rantai pasok.
Pekerja pengolahan ikan, khususnya pembekuan tuna, masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan pelatihan terstandar, penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum merata, serta pemahaman hak ketenagakerjaan dan mekanisme perlindungan yang kurang optimal. Salah satu isu yang mendesak untuk diatasi adalah pekerja pengolahan perikanan belum memiliki sertifikasi pengolahan tuna. Padahal, regulasi mengenai sertifikasi pengolahan tuna sudah ada, seperti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 78 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pembekuan Ikan Tuna (Kepmenaker 78/2016) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2019 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengolahan Ikan Tuna (Permen KKP 2/2019). Kepmenaker 78/2016 mengatur standar kompetensi yang ditetapkan untuk pembekuan ikan tuna seperti pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki oleh pekerja pembekuan tuna dan berlaku secara nasional. Sedangkan Permen KP 2/2019 ditetapkan untuk memastikan kompetensi, standardisasi, dan kualifikasi tenaga kerja di industri pengolahan tuna di Indonesia. Namun implementasinya masih terbatas dan belum menjadi kewajiban bagi pekerja dan pelaku usaha, sehingga menyebabkan kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kualitas produk. Bahkan hingga menjelang akhir tahun 2024 skema sertifikasi okupasi operator level 1 (pekerja pemula) yang telah diusulkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP KP) belum juga diterbitkan oleh BNSP. Di sisi lain, pelaku usaha juga mengalami berbagai permasalahan seperti sulitnya merekrut tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang sesuai, menetakan jenjang karir dan standar gaji bagi pekerja, serta menurunnya kualitas tuna.
Atas dasar itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan kolaboratif dalam rangka peningkatan kapasitas dan sertifikasi pekerja pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) tuna guna mendukung pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan mendorong terbitnya skema sertifikasi pembekuan tuna. Ruang lingkup kerja sama tersebut yaitu melakukan identifikasi kebutuhan diklat (IKD); penyusunan kurikulum dan modul; sosialisasi urgensi kompetensi pekerja pengolahan tuna; serta peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja pengolahan tuna melalui pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi.
Implementasi dari kerja sama ini telah dilakukan melalui kegiatan yang sesuai dengan rencana kerja bersama yang tertuang pada perjanjian tersebut. Kegiatan pertama yaitu sosialisasi awal Permen KP No. 2 Tahun 2019 berkaitan dengan urgensi sertifikasi pengolahan tuna khususnya pembekuan tuna kepada perusahaan tuna yang tergabung dalam Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI). Kegiatan kedua yaitu IKD yang dilakukan dengan mengunjungi PT. Hatindo Makmur dan PT. Sari Segar Laut di Benoa, Bali dengan metode mengisi kuesioner dan wawancara dengan masing-masing 4-5 pekerja pembekuan tuna operator level 1 serta manajemen perusahaan. Hasil IKD digunakan untuk penyusunan kurikulum dan modul yang menghasilkan 5 bahan ajar yaitu Sanitasi dan Higiene Produksi Ikan Tuna Beku; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Usaha Pembekuan Ikan Tuna; Melakukan Penanganan Bahan Baku Ikan Tuna; Melakukan Proses Produksi Pada Pembekuan Ikan Tuna; dan Melakukan Pengemasan Produk Ikan Tuna Beku.
DFW Indonesia bersama dengan Puslat KP dan BPPP Banyuwangi melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pekerja Pembekuan Ikan Tuna pada Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus menjadi bagian dari uji coba modul/bahan ajar yang telah dihasilkan. Pelatihan diikuti oleh 27 peserta dari 13 perusahaan pengolahan tuna di Benoa, Bali, termasuk mantan pekerja pengolahan ikan. Peserta berasal dari PT Satu Enam Delapan, PT Indotama Bahari, PT Bali Mina Utama, PT Bandar Nelayan, PT Sari Segar Laut Indonesia, PT Perintis Jaya Internasional, PT Hatindo Makmur, PT Bintang Jayakota Mandiri, PT Bali Nusa Windumas, PT Iambeu, PT Intimas Surya, PT. Perikanan Indonesia Cabang Benoa, dan PT. Primo Indo Ikan. Dari sisi komposisi gender, peserta terdiri atas 18 laki-laki dan 9 perempuan. Hal ini mencerminkan peran penting pekerja perempuan dalam industri pembekuan tuna. Latar belakang pendidikan peserta beragam, dari SMP hingga sarjana, dengan mayoritas berasal dari tingkat SMA/SMK, sesuai kondisi tenaga kerja sektor ini. Peserta dari perusahaan besar-menengah membawa pengalaman kerja, praktik produksi, serta kondisi kerja yang berbeda-beda. Dalam sesi diskusi, peserta saling berbagi pengalaman terkait standar kerja, tantangan dalam menerapkan prosedur sanitasi dan higiene, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga pengelolaan beban kerja di suhu ekstrem. Interaksi ini memperkuat proses pembelajaran karena materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi langsung dikaitkan dengan realitas kerja yang dihadapi peserta sehari-hari.
Pelatihan ini juga berperan penting dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak-hak pekerja dan mekanisme perlindungan ketenagakerjaan. Melalui sesi pengenalan National Fishers Center Indonesia (NFC-I), peserta mendapatkan informasi mengenai hak dasar pekerja, indikator kerja paksa dan pelanggaran ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan, rujukan, dan layanan pendampingan bagi pekerja perikanan. Pengenalan ini sangat relevan bagi peserta, mengingat sebagian besar dari mereka bekerja dalam sistem kerja kontrak jangka pendek yang rentan terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan. Antusiasme peserta terlihat jelas, khususnya ketika membahas akses pengaduan yang aman dan bersifat rahasia. Peserta menunjukkan ketertarikan untuk mengetahui bagaimana layanan NFC-I dapat diakses, baik melalui telepon, website, maupun kunjungan langsung. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga didorong untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya saling berbagi informasi dan mendukung sesama pekerja dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kapasitas individu, tetapi juga pada penguatan jejaring sosial dan solidaritas antar pekerja pengolahan tuna di Benoa.
Hasil dari pelatihan ini adalah para peserta mendapatkan sertifikat pelatihan dari BPPSDM KP yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu syarat pelaksanaan uji kompetensi pembekuan ikan tuna. Di sisi lain, sejak April 2025 terdapat perubahan struktur organisasi di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KP (BPPSDM KP) atas mandat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menambahkan Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM KP (Pusat SS SDM KP). Pusat SS SDM KP memiliki mandat untuk menyelenggarakan standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, monitoring terkait pengajuan skema sertifikasi pekerja pembekuan tuna yang dilakukan oleh LSP BPPP Banyuwangi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dialihkan supervisinya dari Puslat KP ke Pusat SS SDM KP.
Disisi lain, hingga pertengahan Juni 2026 skema sertifikasi yang diajukan oleh LSP Banyuwangi belum juga diterbitkan oleh BNSP, sementara rentang waktu antara pelatihan dan uji kompetensi sudah cukup jauh. Hal ini bisa berimplikasi terhadap jumlah peserta yang pada akhirnya tidak bisa mengikuti proses sertifikasi karena sudah mengundurkan diri dari perusahaan.
Pada akhir Juni 2026, Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pembekuan Tuna dari LSP KP telah diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga skema tersebut segera digunakan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi. Dari 13 Perusahaan dengan total 27 peserta pelatihan sebelumnya, hanya 25 peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Sementara peserta lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan tahapan Uji Kompetensi.
Materi Uji Kompetensi yang ada dalam skema terdiri dari delapan unit kompetensi yaitu 1.) Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, 2.) Menerima bahan baku ikan tuna segar, 3.) Melakukan pencucian bahan baku, 4.) Melakukan penyimpanan sementara (chilling), 5.) Melakukan butchering, 6.) Melakukan penyimpanan produk dalam chilling room, 7.) Melakukan pembekuan, dan 8.) Melakukan pengemasan. Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan metode tes tertulis, tanya jawab dan praktek yang terbagi dalam dua cara yaitu observasi praktek langsung dari ruang proses atau observasi simulasi dan video praktek yang disertai dengan Pertanyaan Mendukung Observasi (PMO). Hasil dari Uji Kompetensi ini, seluruh peserta dinyatakan kompeten oleh Asesor.
Dengan terbitnya sertifikat okupasi pembekuan ikan tuna ini, pekerja mendapat pengakuan atas kompetensi dan keahlian yang mereka miliki. Pekerja pelaksana tingkat dasar dalam proses produksi pembekuan ikan merupakan kerja yang terlatih dan mumpuni untuk menghasilkan produk yang bermutu. Sehingga tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga terhadap perusahaan dan pasar. Sehingga perlu mendorong kesadaran bersama dari berbagai pihak akan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kerja guna menciptakan nilai tambah dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Baca juga : Jaga Daya Saing Industri Tuna, KKP Perkuat Kompetensi Pekerja Perikanan
Baca juga : Pekerja Pengolahan Tuna di Benoa Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Pembekuan Ikan Tuna



