Mengantisipasi tantangan pasar tenaga kerja di sektor perikanan tangkap dibutuhkan ketersediaan sumberdaya manusia yang mempunyai skill dan komptensi bidang penangkapan ikan. Disamping itu, guna memberikan pelindungan atas hak-hak awak kapal perikanan sebagai pekerja professional, maka kepada calon pekerja perlu diberikan bekal dan wawasan tentang indikator kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap.
Hal ini dimaksudkan agar para awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri tidak menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang. Oleh karena itu, DFW-Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia bekerjasama dengan Akademi Perikanan Bitung melaksanakan kegiatan Sosialiasi dan Edukasi Indikator Forced Labour dan Traffikcing In Person di gedung Akademi Perikanan Bitung, pada sabtu, 30/11/2019. Kegiatan ini merupakan dukungan SAFE Seas Proyek dalam upaya memberikan edukasi dan pencegahan praktik kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor Perikanan tangkap di Indoensia.
Field Manager Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW)-Indonesia untuk program SAFE Seas, Laode Hardiani mengatakan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan indikator kerja paksa dan perdagangan orang bagi taruna Akademi Perikanan Bitung. “Banyak dari mereka belum mengetahui indikator kerja paksa dan perdagangan orang, tapi mereka sudah banyak mendengar kisah sedih yang dialami oleh awak kapal perikanan misalnya gaji yang tidak sesuai dan ketiadaan jaminan asuransi bagi pekerja” kata Laode. Hardiani. Melalui kegiatan ini diharapkan ada penambahan wawasan bagi taruna akademi perikanan Bitung sehingga mereka mempunyai pemahaman yang baik tentang kondisi kerja serta hak dan kewajiban ketika bekerja di kapal perikanan.
Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan edukasi, Arjuna mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif karena memberikan ilmu baru tentang kondisi bekerja di kapal perikanan. “Selama ini kami hanya diajarkan tentang teknik penangkapan ikan tapi belum mengetahui hak dan kewajiban serta kondisi bekerja yang disyaratkan oleh regulasi ketenagakerjaan” kata Arjuna, taruna Akademi Perikanan Bitung asal Ternate. Dengan kegiatan ini kami menyadari tantangan yang akan kami hadapi dan tidak akan tergiur dengan iming-iming bekeja diatas kapal perikanan jika tidak didasari kontrak kerja yang jelas.
Menurut Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa mereka yang bekerja diatas kapal ikan dalam negeri dan diluar negeri sangat rentan mengalami kerja paksa dan menjadi korban perdagangan orang. “Kerja paksa modern masih terjadi di sektor perikanan tangkap dengan modus seperti kurangnya informasi tentang hak-hak mereka di tempat kerja, pemotongan upah dan tidak adanya Perjanjian Kerja Laut” kata Abdi.
Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi kepada calon awak kapal perikanan merupakan hal penting yang perlu dilakukan untuk memberikan bekal bagi merka. “Jika mereka sudah berangkat dan masuk dalam perangkap tempat bekerja diatas kapal, dan kemudian terjadi kasus maka upaya penyelesaian akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit” kata Abdi. Oleh karena itu, sebelum menjadi korban, maka upaya pencegahan menjadi pilihan dan langkah penting untuk dilakukan.