Jakarta, 31 Juli 2026 — DFW Indonesia telah menyelenggarakan mini-workshop dengan tema Evaluasi Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Cumi Dan Udang di WPPNRI 718. Kegiatan ini digelar untuk memvalidasi data lapangan sekaligus memperkuat basis bukti (evidence base) dari kajian dampak ekologis dan sosio-ekonomi penggunaan modifikasi Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di kawasan tersebut. Workshop ini mempertemukan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akademisi, peneliti, dan asosiasi/pelaku usaha JHUB.
Latar Belakang Kajian
Acara dibuka oleh Tenaga Ahli Menteri KKP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Mohamad Abdi, yang menyampaikan bahwa kajian ini didorong oleh urgensi merespons aksi penolakan nelayan di Merauke atas kedatangan kapal JHUB. Kajian ini bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi lapangan secara objektif agar kebijakan yang diambil KKP, termasuk oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), tidak keliru dalam mengelola sumber daya udang dan cumi yang dinilai penting secara ekonomi.
“Dari penelitian ini, perlu ada respons agar nanti KKP tidak salah membuat kebijakan tangkapan, terutama di udang dan cumi,” ujarnya.
Temuan Tim Peneliti Lapangan
Penelitian terkait JHUB telah dilakukan di dua lokasi: Ambon-Dobo dan Sorong-Merauke oleh tim peneliti dari DFW dan KKP selama 12 hari, yaitu pada pertengahan hingga akhir bulan Juli tahun 2026. Kegiatan yang telah dilakukan selama di lapangan antara lain adalah menghimpun informasi dari nelayan tradisional, pelaku usaha, asosiasi perikanan, pemerintah daerah, dan instansi teknis mengenai dinamika operasional JHUB, persepsi masyarakat, komposisi hasil tangkapan, serta potensi konflik pemanfaatan ruang laut.
Paparan temuan hasil tim peneliti menemukan bahwa berdasarkan respons dari berbagai pihak, terutama nelayan lokal, hasil tangkapan laut selama dua hingga tiga tahun terakhir mengalami penurunan signifikan. Muhamad Arifuddin, Direktur Operasional DFW Indonesia, sebagai bagian dari tim peneliti menyampaikan bahwa jika sebelumnya hasil tangkapan bisa mencapai 3–4 kali modal, saat ini hasil tertinggi yang diperoleh hanya sekitar 1,5 kali modal, bahkan pada sejumlah kasus tidak menutup modal sama sekali.
Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan di Merauke dan Dobo, seluruh informan menyatakan penolakan terhadap kehadiran kapal JHUB atau trawl. Di Dobo, warga yang dulu bisa menangkap ikan cukup di pantai kini harus melaut lebih jauh dengan hasil yang tidak pasti. Nelayan lokal menyampaikan kekhawatiran bahwa jaring trawl turut menangkap ikan, bukan hanya udang sebagaimana yang menjadi target utama JHUB.
Tim peneliti juga menemukan indikasi pelanggaran oleh sejumlah kapal JHUB, di antaranya tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED), penggunaan jaring berukuran di bawah 2 inci, serta penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) yang sebenarnya telah dilarang karena merusak ekosistem laut. Meski demikian, peneliti menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha melakukan pelanggaran tersebut, sehingga yang diperlukan adalah penguatan pengawasan oleh pemerintah, bukan generalisasi terhadap seluruh pelaku usaha.
Di Merauke, banyak beredar narasi liar tentang JHUB karena masyarakat belum memahami rincian kebijakannya, mulai dari perencanaan bisnis hingga jumlah kapal yang akan beroperasi, ditambah trauma dari pengalaman trawl sebelumnya. Sedangkan di Dobo sendiri, nelayan tetap sangat sensitif terhadap kehadiran kapal yang mendekati pesisir, sekalipun alasannya untuk berteduh dari badai, karena mereka tidak merasakan manfaat langsung dari kehadiran kapal-kapal tersebut.
Temuan lain menunjukkan bahwa pandangan pro dan kontra dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Merauke pada akhirnya bermuara pada penolakan yang sama terhadap trawl, hanya dengan pendekatan penyampaian yang berbeda. Secara keseluruhan, tim peneliti menyimpulkan bahwa pengelolaan perikanan tangkap di WPP NRI 718 saat ini berjalan secara tidak berkelanjutan. Wawancara di Sorong turut mengungkap kemungkinan pengaruh perubahan suhu terhadap penurunan hasil tangkapan, dan mengonfirmasi bahwa dampak ini tidak hanya dirasakan nelayan, tetapi juga oleh pelaku usaha yang selama ini taat pada aturan.
Paparan dan Diskusi dalam Workshop
Syahril Abdul Raup, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, menegaskan bahwa kajian ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya udang di Laut Arafura agar tidak mengalami penurunan drastis seperti yang terjadi pada cumi. Syahril mendorong penguatan pengawasan melalui penempatan observer di setiap kapal serta transisi penuh ke sistem e-logbook, yang saat ini telah terpasang pada lebih dari 53.508 kapal.
Eko Budiharto, Perwakilan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan KKP, memaparkan data pendaratan cumi dan udang di WPP 718 yang sangat bergantung pada ketersediaan pelabuhan dan kapal yang masuk untuk mendaratkan hasil tangkapan. Pendaratan udang tercatat hanya dilaporkan di Dobo, sementara pendaratan cumi mengalami peningkatan pada 2015–2021 sebelum menurun hingga tahun 2025. Ia menekankan bahwa penurunan jumlah kapal tidak diiringi peningkatan jumlah produksi sehingga belum dapat dipastikan apakah penurunan tangkapan disebabkan oleh berkurangnya jumlah kapal atau menyusutnya sumber daya itu sendiri. Pola serupa juga ditemukan pada udang, di mana jumlah kapal terus meningkat tanpa diiringi peningkatan hasil tangkapan.
Yaya Hudaya, dari Direktorat Usaha Penangkapan Ikan KKP, menyampaikan bahwa kapal JHUB pada dasarnya difokuskan untuk menangkap udang dengan pekerja yang profesional di bidangnya, dan merujuk pada kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ia mendorong perlunya pengkajian ulang atas validitas laporan tangkapan kapal-kapal berukuran 30 GT yang kerap hanya melaporkan hasil sebesar 100 kg. Ia menyarankan agar kebijakan capacity diterapkan terlebih dahulu sebelum penguatan perangkat pengawasan.
Febrianto, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya KKP, turut memaparkan karakteristik teknis pengoperasian JHUB serta menekankan pentingnya sosialisasi pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) yang belum diterapkan secara menyeluruh oleh kapal cumi dan JHUB.
Tanggapan Pelaku Usaha
Endroyono, perwakilan Himpunan Pengusaha Perikanan Indonesia (HPPI), menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap metodologi kajian, khususnya potensi bias sampel dan bias responden yang perlu diperbaiki sebelum kesimpulan ditarik. Ia menjelaskan bahwa syarat utama JHUB adalah penggunaan TED, bukan semata dilihat dari hasil tangkapannya, sehingga pemahaman yang keliru soal hal ini berpotensi menimbulkan bias kesimpulan.
Sasaki, perwakilan PT. Dwi Bina Utama, menyampaikan bahwa ekspektasi peningkatan hasil tangkapan pasca moratorium ternyata tidak terwujud di lapangan. Ia mengatakan, “Kami berpikir akan ada peningkatan, tetapi hal itu tidak terjadi.”
Ia mencatat bahwa sejak 2025 hingga Januari–Juni 2026, Catch Per Unit Effort (CPUE) menurun menjadi 230 kg/kapal/hari, sementara biaya operasional, terutama bahan bakar, terus meningkat sehingga efisiensi operasional menjadi strategi utama pelaku usaha saat ini. Ia menegaskan bahwa JHUB tetap memiliki peran penting dalam pemanfaatan udang di WPP 718, mengingat tingginya permintaan ekspor dari Jepang, Tiongkok, dan negara lain yang menjadi sumber devisa penting bagi Indonesia dan berharap kebijakan ke depan dapat disusun bersama HPPI agar berkelanjutan secara ekonomi maupun lingkungan.
Sidiq, perwakilan PT. Tri Kusuma Graha, menyampaikan kebingungan atas penolakan yang muncul justru setelah kapal mereka tiba di lokasi, bukan saat kedatangan awal yang menurutnya juga berpotensi dipengaruhi oleh bias responden. Ia turut mencatat bahwa jumlah kapal yang beroperasi di Merauke saat ini tidak sebanyak sebelumnya.
Tindak Lanjut
Dalam workshop ini, ada sejumlah masukan substantif untuk menyempurnakan kajian, mulai dari perbaikan metodologi, penguatan validitas data pendaratan dan pengawasan, serta perlunya kolaborasi lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya udang dan cumi di WPP NRI 718 yang berkelanjutan secara ekologis dan sosio-ekonomi. Hasil kajian ini selanjutnya akan disusun menjadi policy brief sebagai rekomendasi bagi KKP dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan perikanan berbasis bukti di kawasan tersebut.



