Minggu, 19 Mei 2024, Kapal Run Zeng 03 berhasil ditangkap di laut Arafura oleh Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penangkapan kapal Run Zeng 03 di latar belakangi oleh tindakan alih muatan (transhipment) 100 ton ikan di laut tanpa izin, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Perikanan dan pasokan bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 150 ton yang dilakukan KM MUS ke Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05.
Dalam proses penangkapan, kapal Run Zeng 03 diketahui membawa 12 ABK Perikanan berkewarganegaraan Indonesia dan 18 ABK Perikanan berkewarganegaraan asing. Selain menangkap KM Run Zeng 03, aparat PSDKP-KKP juga mengamankan kapal ikan berbendera Indonesia KM Yulian. Kapal ikan jenis pengangkut asa Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157GT ini juga diduga turut serta membantu operasionalisasi kapal ikan asing tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
Sebelumnya, pada 14 April 2024, kapal pengawas KM Orca-05 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan dan penanganan (HENRIKAN) terhadap KM Mitra Utama Semesta. Hal ini tidak terlepas dari insiden melompatnya 6 orang ABK Perikanan yang menjadi korban pelanggaran hukum dan hak asasi manusia diatas kapal pada 11 April 2024. Berdasarkan pengaduan yang diterima National Fishers Center (NFC), 1 dari 6 orang ABK Perikanan tersebut ditemukan meninggal dunia oleh warga Kampung Koijabi, Aru.
Atas peristiwa ini, NFC telah menemukan dan menerima laporan adanya dugaan pelanggaran hak-hak normatif yang dialami para Awak Kapal Perikanan. “Sejauh ini, NFC telah mendapatkan laporan pelanggaran ketenagakerjaan yaitu makanan dan minuman tidak layak, fasilitas keselamatan buruk, tidak adanya kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan bekerja 16 jam dalam sehari” kata Wildanu S Guntur, Pengacara Publik DFW-Indonesia. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya indikasi pidana perdagangan orang. “Saat ini, masih ada sekitar 18 ABK Perikanan berkewarganegaraan Indonesia yang belum kembali dan diduga masih berada di atas kapal KM Run Zeng 05. Meski belum diketahui keberadaannya namun Kapal ini diduga melarikan diri ke perairan Papua Nugini” kata Guntur.
Selain itu, Siti Wahyatun, Pengacara Publik DFW Indonesia menilai, kerja keras dan kesabaran aparat PSDKP-KKP dalam menangkap KM Run Zeng 03 diharapkan akan membuka tabir gelap, aktor dan pihak yang menjamin dan membiarkan operasi kapal asing ukuran besar di perairan Indonesia secara ilegal.
“Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia harus membongkar jaringan, baik nasional maupun internasional, yang terafiliasi dengan Kapal KM Mitra Utama Semesta, KM Y, Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05 yang melakukan praktik IUUF, termasuk praktik transhipment, dan pengangkutan BBM Ilegal di perairan Indonesia serta perdagangan orang maupun kerja paksa kepada ABK Perikanan Indonesia. Pemerintah perlu secara aktif melakukan koordinasi dengan otoritas perikanan dan keamanan regional dan internasional untuk mendapatkan data, informasi dan status operasi kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dan melakukan langkah-langkah hukum” kata Siti.
Pihaknya juga mendesak otoritas Pemerintah Indonesia untuk bekerjasama antar lembaga terkait, untuk menindak tegas aktor intelektual dibalik berbagai dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini, serta memperketat pengawasan di perairan Indonesia agar tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa di kemudian hari.