Proyek Percontohan Pelabuhan Perikanan Bersih : Memikirkan Kembali Sampah Plastik sebagai Ekonomi Sirkular
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada hari Kamis 27 Oktober 2021 bertempat di Hotel Prime Bitz Tegal melaksanakan kegiatan pertemuan koordinasi stakeholder dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang mendiskusikan isu permasalahan dan solusi penanganan sampah di PPP Tegalsari, sebagai rangkaian proses dari pelaksanaan Proyek Percontohan Pelabuhan Perikanan Bersih yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sebagai pencemaran laut berbasis kawasan pelabuhan perikanan. Proyek percontohan ini didanai oleh Uni Eropa dan Kementerian Federal Jerman untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ) sebagai bagian dari proyek The Rethinking Plastics – Circular Economy Solutions to Marine Litter.
Kepala Unit Pelaksana Teknis PPP Tegalsari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Amperanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan UPT PPP Tegalsari dalam upaya penanganan sampah laut. Menurutnya, masalah sampah ini sudah menjadi masalah global dan perlu ditangani bersama, untuk itu kerjasama yang erat dengan pelaku usaha sangat dibutuhkan. Upaya ini juga telah sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 26/2021 yang mengatur tentang pencegahan pencemaran sampah di laut, khususnya di pelabuhan perikanan melalui upaya penyediaan sarana penampungan sampah di kapal perikanan dan membawa kembali sampah ke pelabuhan perikanan.
Baca juga : Koordinasi Proyek Percontohan Pelabuhan Perikanan Bersih di PPP Tegalsari
Sementara itu H. Tambari Gustam sebagai pelaku usaha yang pemilik kapal menyatakan sangat setuju tentang pengaturan tersebut dan perlu segera dilakukan aksi nyata dalam waktu dekat ini. Dengan memanfaatkan jaringan komunikasi radio ssb yang terhubung dengan armada kapal miliknya, H. Tambari telah menginformasikan kepada nahkoda agara tidak membuang sampah sisa perbekalan ke laut. Senada dengan pemilik kapal lainnya, H. Wasto juga telah memulai upaya penanganan sampah di laut ini dengan menghimbau dan mengarahkan armada kapal miliknya untuk mengumpulkan sampah perbekalan dan membawanya ke pelabuhan. Menjaga laut dari pencemaran merupakan kewajiban bersama mengingat laut telah menjadi sumber penghidupan bagi nelayan lanjutnya.
H. Riswanto mewakili Penguyuban Nelayan Tegal menyampaikan bahwa pengaturan ini sangat baik namun sebaiknya tidak menjadi kewajiban atau prasyarat ijin keberangkatan kapal perikanan untuk tahap awal. Selain itu upaya sosialisasi juga perlu dilakukan secara terus menerus dengan menggunakan sarana yang tersedia semisal media pengeras suara di pelabuhan perikanan. Edukasi secara terus menerus juga perlu diberikan kepada nelayan dan Awak Kapal Perikanan (AKP) sehingga kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut itu dapat terbangun.
Peserta pertemuan koordinasi stakholder lainnya, Bapak Edy Waluyo dari paguyuban masyarakat di kawasan pelabuhan perikanan Tegalsari menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pengolahan sampah tersebut dalam kawasan pelabuhan. Hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan untuk memberikan insentif kepada nelayan dengan demikian prinsip ekonomi sirkular dapat berjalan.
Baca juga : Kapal Ikan RI Ditangkap di Papua Nugini, Kemlu Diminta Turun Tangan
National Project Coordinator DFW Indonesia, Hartono, menyatakan bahwa pengaturan yang disusun dalam bentuk SOP ini merupakan panduan bagi nelayan dalam upaya penanganan sampah di laut khususnya sampah plastik dan B3 dari aktivitas perikanan. Di sisi lain perlu memastikan koordinasi antara otoritas pengelola pelabuhan perikanan dan kelembagaan masyarakat yang dibentuk untuk mengolah sampah agar penerapannya dapat efektif. Dukungan pengawasan dari otoritas pengelola kawasan pelabuhan serta lembaga keamanan laut diantaranya PSDKP dan angkatan laut juga sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan. Diskusi pengembangan standar operasional prosedur mengenai penanganan sampah dari armada kapal perikanan berjalan cukup dinamis dan konstruktif. Secara umum dapat disimpulkan adanya kesepakatan para pihak yang berkepentingan disini dalam memastikan bahwa sampah anorganik khususnya plastik dan limbah B3 oli mesin dari aktivitas perikanan di laut, tidak dibuang ke laut namun di bawa kembali ke darat untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut. Untuk itu upaya sosialisasi dan edukasi harus terus menerus dilakukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan di PPP Tegalsari berkaitan dengan sampah di laut